Berita Probolinggo
Salah Sangka, Pembakar Mobil di Probolinggo Geram Dilaporkan Korban Padahal Tidak, Kini Menyesal
Pelarian tersangka pembakaran mobil Daihatsu Terios Nopol W 1319 NG, akhirnya terhenti.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma
TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Pelarian tersangka pembakaran mobil Daihatsu Terios Nopol W 1319 NG, akhirnya terhenti.
Tersangka berinisial AZ (34) warga Desa Batur, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo ini diringkus Satreskrim Polres Probolinggo di tempat persembunyiannya.
Motif tersangka membakar mobil korban juga tersibak.
Tersangka kesal usai menyangka korban telah melaporkannya ke polisi atas kasus ilegal logging.
Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan peristiwa pembakaran mobil ini dipicu kedongkolan tersangka.
Tersangka berspekulasi jika korban melaporkannya terlibat kasus ilegal logging.
Baca juga: Sudah Sebar Undangan, Nikah Dibatalkan H-2 Resepsi, Perempuan di Probolinggo Minta Ganti Rugi Rp 3 M
"Atas hal itu tersangka membakar mobil korban. Namun, setelah kami telusuri itu tidak benar. Korban tidak ada kaitannya dengan pelaku (tidak melaporkan ilegal logging ke polisi)," katanya saat rilis ungkap kasus di halaman Mapolres Probolinggo, Jumat (20/1/2023).
Dia menceritakan pengamanan tersangka ini bermula saat pihaknya mendapat laporan dari korban terkait pembakaran mobil oleh orang tidak dikenal.
Dari situlah, personel Satreskrim Polres Probolinggo melakukan penyelidikan hingga mengarah ke AZ sebagai pelakunya.
"Setelah kami amankan dan kami lakukan pendalaman, selain mengakui membakar mobil korban, ternyata tersangka memang benar telah melakukan ilegal logging," ungkapnya.
Arsya menambahkan, karenanya, AZ dikenakan dua perkara, pembakaran mobil dan ilegal logging.
Korban dijerat Pasal 406 KUHP Tentang Perusakan Barang dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.
"Lalu, Pasal 82 ayat 1 huruf b dan atau c dan atau Pasal 83 huruf a dan atau huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan (P3H), dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," lanjutnya.
pembakaran mobil
Daihatsu Terios
Probolinggo
kasus ilegal logging
AKBP Teuku Arsya Khadafi
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
Suara Langkah di Sasis Bus Bikin Panik, Saat Ditengok Ada Sosok Misterius, Damkar Turun Tangan |
![]() |
---|
Sudah Sebar Undangan, Nikah Dibatalkan H-2 Resepsi, Perempuan di Probolinggo Minta Ganti Rugi Rp 3 M |
![]() |
---|
Geger Warga di Probolinggo Dengar Ledakan, Muncul Kepulan Asap dan Pintu Gulung Toko Pakaian Rusak |
![]() |
---|
Hujan Deras, Dapur Rumah Warga di Lumbang Probolinggo Rusak Tertimpa Material Longsor, Rugi 20 Juta |
![]() |
---|
Gejala Keracunan Chiki Ngebul yang Kini Disorot, Dinkes P2KB Probolinggo: Harus Tetap Diwaspadai |
![]() |
---|