Berita Situbondo
Arena Judi Dadu di Situbondo Digerebek Polisi, Penjudi Semburat Kabur, 4 Orang Berhasil Ditangkap
Sebuah rumah di Desa Patemon, Kecamatan Bungatan, digerebek polisi lantaran menjadi arena perjudian dadu.
Penulis: Izi Hartono | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Izi Hartono
TRIBUNJATIM.COM, SITUBONDOÂ - Sebuah rumah di Desa Patemon, Kecamatan Bungatan, digerebek polisi, Selasa (24/91/2023) malam.
Penggerebekan yang dilakukan tim Resmob Gabungan Polres Situbondo tersebut, karena diduga rumah milik warga itu dijadikan tempat ajang perjudian jenis dadu.
Kedatangan polisi membuat para penjudi kaget dan langsung semburat melarikan diri dari sergapan polisi.
Sehingga sempat terjadi kejar kejaran antara polisi dengan para penjudi tersebut.
Meski para penjudi sempat melarikan diri, namun upaya anggota polisi yang bertugas mengungkap dan menangkap para pelaku kriminal di wilayah Polres Situbondo ini tidak sia-sia.
Buktinya tim buru sergap gabungan ini, mereka berhasil menangkap empat orang yang diduga sebagai pemain judi, sedangkan beberapa orang lainnya berhasil kabur.
Baca juga: Ferdy Sambo Buka Suara Dituding Jadi Bandar Judi hingga Punya Orientasi Seksual Beda, Frustasi
Baca juga: Pelaku Judi Sabung Ayam di Blitar Berhasil Lolos saat Digerebek, Jalan Masuk Diportal Jadi Sebab
Tak hanya itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya, satu lembar kertas bergambar dadu, dadu, satu bantalan serta uang tuna sebesar Rp 233 ribu di lokasi arena judi dadu tersebut.
Selanjutnya, empat orang yang berhasil diamankan beserta alat buktinya diamankan ke Mapolres guna diproses hukum.
Kasat Reskrim AKP Dhedy Ardi Putra melalu Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Sutrisno membenarkan penggerebekan arena perjudian dadu itu.
Menurutnya, penggerebekan itu dilakukan setelah polisi mendapat laporan masyarakat yang resah terhadap adanya perjudian di salah satu rumah warga itu.
"Saat digerebek ada empat orang diamankan, sekarang masih menjalani pemeriksaan penyidik Reskrim," ujar mantan Kasiwas Polres Situbondo ini.
Akibat perbuatanya, para pelaku judi ini akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancama hukuman selama tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 25 juta.
Baca juga: Arti Judi Bola saat Piala Dunia 2022, Ketahui Hukum Judi Bola hingga Dampak Negatif yang Ditimbulkan
Berita SItubondo lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
Mobil Warga Situbondo Tiba-tiba Terbakar, Pengemudi Gercep Keluar Teriak Tolong, Diduga Korsleting |
![]() |
---|
Pamitan Cari Kerang, Kakek di Situbondo Tak Kunjung Pulang, Petugas Temukan Petunjuk dari Benda ini |
![]() |
---|
Tidur di Teras Rumah, Kepala Janda Tua di Situbondo Dipentung Orang, Kalung di Leher Ditarik Paksa |
![]() |
---|
Nonton Balap Liar Berujung Maut, Seorang Pelajar di Situbondo Jadi Korban, Penabrak Melarikan Diri |
![]() |
---|
Harga Kepiting Melejit Jelang Imlek 2023, Pasar Tradisional Situbondo Bandrol hingga 150 Ribu per Kg |
![]() |
---|