Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

PN Jakpus Putus Tunda Pemilu, KPU Banyuwangi Sebut Tak Pengaruhi Proses Tahapan sesuai Jadwal

KPU Kabupaten Banyuwangi menyebut putusan PN Jakarta Pusat soal penundaan Pemilu 2024 tak mempengaruhi proses tahapan.

TRIBUNJATIM.COM/AFLAHUL ABIDIN
KPU Kabupaten Banyuwangi menyebut putusan PN Jakarta Pusat soal penundaan Pemilu 2024 tak mempengaruhi proses tahapan yang kini tengah berjalan, Jumat (3/3/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin

TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI - KPU Kabupaten Banyuwangi menyebut putusan PN Jakarta Pusat soal penundaan Pemilu 2024 tak mempengaruhi proses tahapan yang kini tengah berjalan.

KPU Kabupaten Banyuwangi masih menjalankan proses tahapan sesuai jadwal yang tertera dalam Peraturan KPU 3/2023.

Komisioner KPU Banyuwangi Ari Mustofa menegaskan, putusan PN Jakarta Pusat tak berpengaruh bagi KPU di daerah, termasuk di Banyuwangi.

"Kami belum ada arahan atau apapun dari KPU RI," kata Ari, Jumat (3/3/2023).

Menurutnya, tanggapan putusan PN Jakarta Selatan soal penundaan Pemilu itu menjadi kewenangan KPU RI.

Maka dari itu, pihaknya memilih untuk menunggu arahan sambil terus menjalankan tahapan sesuai jadwal.

Baca juga: Ramai Putusan PN Jakpus Pemilu Ditunda, Mahfud MD Buka Suara: Urusan Pemilu Bukan PN, Ya di MK

Ari menyebut, KPU Banyuwangi saat ini masih berfokus pada pemutahiran data pemilih. 

Petugas pemutahiran data pemilih atau Pantarlih masih menjalankan proses pencocokan dan penelitian (Coklit).

"Progres Coklit, kalau bisa saya katakan, kira-kira sekitar 70-80 persen," sambung Ari.

Pihaknya menargetkan proses pemutahiran data pemilih bisa rampung sesuai dengan jadwal yang ada dalam PKPU.

Berdasarkan jadwal tahapan Pemilu 2024, proses pemutahiran data pemilih akan berlangsung hingga 21 Juni 2023.

Setelahnya, tahapan dilanjutkan dengan pendaftaran dan verifikasi peseta pemilu, penetapan peserta pemilu, pencalonan, masa kampanye, masa tenang, hingga pemungutan dan perhitungan suara.

Baca juga: PDI Perjuangan Jatim Tegaskan Tak Boleh Ada Penundaan Pemilu 2024, Suarakan Harus Taat Konstitusi

Sekadar informasi, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU.

Dalam putusannya, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda tahapan pemilu.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved