Berita Mojokerto
Maling Kabel PLN yang Teror Mojokerto Telah Beraksi di 42 TKP: Warga Tak Curiga, Dikira Petugas
Ulah empat pelaku spesialis pencurian kabel listrik di gardu trafo milik PLN Mojokerto sudah sangat meresahkan masyarakat.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Taufiqur Rohman
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mohammad Romadoni
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Ulah empat pelaku spesialis pencurian kabel listrik di gardu trafo milik PLN Mojokerto sudah sangat meresahkan masyarakat.
Dalam kurun waktu selama tiga bulan terjadi aksi pencurian kabel gardu trafo PLN di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Wiwit Adisatria mengatakan aksi pencurian yang dilakukan empat pelaku komplotan ini sudah meresahkan masyarakat.
Akibat pencurian itu kabel listrik itu tidak hanya merugikan PLN namun juga masyarakat lantaran aliran listrik di permukiman padam.
"Aksi pencurian kabel listrik ini sangat meresahkan dan masyarakat tidak sadar jika telah menjadi korban akibat pencurian kabel gardu trafo PLN tersebut."
"Empat pelaku ini sudah tiga bulan beraksi mencuri kabel listrik di 42 TKP," jelasnya di Mapolres Mojokerto Kota, Rabu (5/7/2023).
Wiwit mengungkapkan hasil penyidikan dan pengakuan empat pelaku telah melakukan pencurian kabel listrik gardu trafo PLN yang menyebabkan aliran listrik di permukiman warga padam di antaranya di wilayah Dawarblandong, Jetis dan gardu di jalan raya Kota Mojokerto.
Pelaku juga leluasa melakukan aksi pencurian kabel lantaran menyasar gardu trafo PLN yang letaknya jauh dari permukiman.
"Pelaku beraksi mencuri kabel listrik di gardu trafo milik PLN ini dengan leluasa karena warga tidak curiga, dikira petugas PLN yang melakukan perbaikan gardu," ungkapnya.
Empat pelaku kini diamankan di Polres Mojokerto Kota, yakni pelaku utama dilumpuhkan dengan timah panas di kaki pelaku YN (37) asal Kampung Congeang, Kecamatan Gunungsari, Serang, Banten dan SM (30) warga Sukajaya Kecamatan, Citangkil, kota Cilegon, Banten yang berperan memotong kabel gardu PLN.
Bahkan pelaku SM merupakan residivis terlibat pencurian dan ditahan selama enam bulan di Lapas Cilegon, pada 2018.
Dua pelaku RR (26) asal Cigading, Kecamatan Cigading, Kota Cilegon Banten dan I (37) warga Dusun Robu, Kecamatan Galis, Bangkalan, Madura.
"Empat pelaku pencurian kabel listrik dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun," ucap Wiwit.
Ditambahkan, Wiwit menyebut hasil curian kabel listrik berupa tembaga dijual ke penadah di wilayah Gresik.
| 5 Tahun Lalu Warga Sudah Patungan, Jalan Rusak di Mojokerto Tak Digubris, Pemda: Belum Bisa Akomodir |
|
|---|
| Sambut Libur Panjang, Ratusan Bus di Terminal Kertajaya Mojokerto Diperiksa |
|
|---|
| Jadwal Pembelajaran Bulan Ramadan di Mojokerto, Awal Puasa Siswa Belajar di Rumah |
|
|---|
| Kisah Bripka Muliono, Polisi di Mojokerto yang Nyambi Jadi Petani Setelah Bertugas |
|
|---|
| Ini Penyebab Program Makan Bergizi Gratis di Kota Mojokerto Ditunda hingga 3 Februari 2025 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.