Berita Viral
Baru Keluar Penjara, Masriah Sudah Berulah Lagi Ganggu Wiwik, Halangi Proses Renovasi Rumah Tetangga
Masriah berulah lagi ganggu Wiwik, kini halangi proses renovasi rumah tetangga.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
AKP Supriyana mengatakan, Masriah hanya melanggar Pasal 25 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah dan Distribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
"Karena itu kami menghentikan penyelidikan, dan melimpahkan kasus Bu Masriah ke Satpol PP Sidoarjo."
"Karena hanya melanggar Perda, dan tidak ada unsur pidana," katanya, dikonfirmasi pada Senin (15/5/2023).
Baca juga: Cuma Gegara Jemuran, Wanita di Tuban Tutup Rumah Saudaranya Pakai Tembok, Mediasi Selalu Gagal
Setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Masriah divonis sebulan penjara karena kerap membuang kencing dan tinja ke rumah tetangganya, Wiwik.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman satu bulan penjara untuk Ibu Masriah," kata Ketua Majelis Hakim, Didik Asmiatun, saat membacakan amar putusannya.
Pertimbangan yang memberatkan hukuman untuk Masriah ini, kata Didik Asmiatun, pernah didamaikan dengan pemilik rumah yakni Nur Mas'ud, pada tahun 2017.
Namun persoalan tak tuntas.
Dalam persidangan, penyidik PNS Satpol PP Sidoarjo juga menghadirkan saksi pemilik rumah yang merasa dirugikan, Nur Mas'ud, dan Ketua RT 1/RW I Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Suparno.
Di hadapan hakim, ibu satu anak ini mengaku bersalah dan melanggar Perda Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Masriah mengaku, apa yang dilakukannya tersebut karena sakit hati kepada keluarga pemilik rumah, Nur Mas'ud.
"Kulo salah (saya bersalah)," jelasnya.
Karena sudah merasa bersalah, Ketua Majelis Hakim pun meminta Masriah dan Nur Mas'ud untuk maju ke hadapan hakim dan bersalaman.
Masriah sempat terlihat malu-malu lalu mengikuti perintah hakim untuk bersalaman dengan Nur Mas'ud.
"Maaf," kata Masriah.
Kuasa hukum Nur Mas'ud, Yulian Musnandar, mengaku tidak puas dengan putusan majelis hakim.
Sebab Masriah tidak divonis hukuman maksimal sesuai Perda Pasal 8 ayat 1 huruf C Peraturan Daerah (Perda) Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, yakni hukuman penjara tiga bulan dan denda Rp50 juta.
"Namun kami sebagai warga negara yang baik, menghargai vonis majelis hakim," terangnya.
Masriah
siram air kencing
Wiwik Winarti
Sidoarjo
Jawa Timur
Desa Jogosatru
Sukodono
Ahmad Muhdlor Ali
Gus Muhdlor
TribunJatim.com
Tribun Jatim
| 1.073 Pegawainya Bermain Judi Online, Gubernur Bobby Nasution Surati Satu-satu: Kita Lihat Saja |
|
|---|
| Asal Awan Busa Hitam di Langit Subang yang Bikin Warga Khawatir, Dedi Mulyadi Minta KLH Turun Tangan |
|
|---|
| Diinterogasi Istri Suci, Mahasiswi Kedokteran Blak-blakan Hubungan dengan Ronny: di Ruang Tamu |
|
|---|
| Rumah Warsini Rusak hingga Berakhir Ngungsi, Pemda Madiun Khawatir Sejak 500 Meter Tanah Retak |
|
|---|
| Tindaklanjut Menteri Bahlil Setelah BBM di Jatim Bermasalah, Pertamina Terjun Langsung ke SPBU |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/depan-rumah-Wiwik-yang-diblokade-Masriah-menggunakan-batu-dan-sepeda-motor.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.