Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Pilih Jadi Karyawan BUMD, Dua Politisi di Surabaya Mundur dari Bakal Caleg

Lebih memilih jadi karyawan BUMD, dua politisi di Surabaya mundur dari bakal caleg. Mereka berasal dari partai yang sama.

Tribun Jatim Network/Bobby Constantine Koloway
Komisioner KPU Surabaya, Soeprayitno saat memberikan penjelasan di Surabaya. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya mengungkapkan, ada partai politik yang mengganti daftar bakal calon legislatif (bacaleg) pada masa penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) lalu.

Penyebabnya, bacaleg yang bersangkutan merupakan karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkot Surabaya.

Berjumlah dua orang, bacaleg tersebut berasal dari partai yang sama.

Kedua bacaleg tersebut mendaftar sebagai bakal calon anggota DPRD Surabaya untuk daerah pemilihan (dapil) yang berbeda.

"Benar. Berasal dari Partai Buruh. Selanjutnya, Partai Buruh telah melakukan pergantian terhadap dua orang ini," kata Komisioner KPU Surabaya, Soeprayitno saat dikonfirmasi di Surabaya, Kamis (21/9/2023).

Soeprayitno mengungkapkan, hal ini terungkap saat masa penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS).

Dua bacaleg tersebut sempat masuk dalam DCS yang kemudian mendapat tanggapan masyarakat pada 19-28 Agustus 2023 lalu.

Berdasarkan tanggapan masyarakat tersebut, terungkap bahwa dua orang ini merupakan karyawan Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS).

PDTS KBS merupakan badan usaha milik Pemkot Surabaya yang bergerak dalam usaha konservasi hewan, edukasi, maupun rekreasi.

Baca juga: Kepala Pak Kades Bocor Kena Baliho Bacaleg DPR RI, Nasib Memilukan usai Dilarikan ke RS: Meringis

Padahal, kewajiban mengundurkan diri bagi pejabat atau karyawan BUMD yang akan mencalonkan diri sebagai BCAD di Pemilu 2024 tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 10 Tahun 2023.

Dalam PKPU ini, beberapa posisi yang diwajibkan untuk mengundurkan diri adalah direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara (BUMN) dan/atau badan usaha milik daerah (BUMD).

Hal ini juga berlaku terhadap kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota kepolisian maupun badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

Karenanya, KPU kemudian menindaklanjuti tanggapan tersebut dengan melakukan klarifikasi kepada partai politik yang menaungi dua bacaleg tersebut.

Baca juga: 142 Bacaleg DPRD Trenggalek Dicoret KPU, 2 Parpol Tak Punya Caleg di Pemilu 2024

"Benar, bahwa dua BCAD (Bakal Calon Anggota Dewan) tersebut merupakan karyawan KBS," katanya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved