Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Nganjuk

Kesal Dijanjikan Sembuh dari Penyakit Pria di Nganjuk Habisi Tetangga, Sempat Buron sampai Dua Pekan

Ini setelah PKD sempat melarikan diri selama dua pekan usai melakukan penganiayaan dengan senjata tajam

Penulis: Achmad Amru Muiz | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Achmad Amru Muiz
Pelaku penganiayaan bersajam yang diamankan Satreskrim Polres Nganjuk setelah dua pekan diburu, Senin, (9/10/2023). 

TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Dituduh lakukan penganiayaan, PKD (34) warga Desa  Sugihwaras Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk diringkus Satreskrim Polres Nganjuk. Ini setelah PKD sempat melarikan diri selama dua pekan usai melakukan penganiayaan dengan senjata tajam (sajam).

Waka Polres Nganjuk, Kompol Mustijat Priyambodo menjelaskan, sebelum kejadian penganiayaan antara korban dengan pelaku berkomunikasi. Ini dikarenakan antara keduanya masih bertangga dusun.

"Komunikasi keduanya seperti biasa dengan ngobrol dan tidak ada yang mencurigakan," kata Mustijat Priyambodo didampingi Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Fatah Meliana dalam konferensi pers di Mapolres Nganjuk, Senin (9/10/2023).

Dari pengakuan pelaku, dikatakan Mustijat, korban bernama Sumarsono (54) warga Desa Suygihwaras Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk dan rekan-rekannya sempat menjanjikan akan menyembuhkan penyakit yang dideritanya. Setelah ditunggu selama tiga tahun dan ternyata tidak kunjung ada perubahan. Hal itu membuat pelaku kesal dan emosi.

Pelakupun, ungkap Mustijat, merencanakan penganiayaan. Sasarannya sebenarnya M Makruf, hanya saja saat hari perencanaan ternyata sasaran tidak terlihat. Yang terlihat hanya korban, sehingga koban menjadi sasaran penganiaayaan dengan sajam saat sedang sholat di salah satu masjid di Desa Sugihwaras Kecamatan Prambon Nganjuk.

Baca juga: Pemkab Nganjuk Akan Bangun Lima Sumur Bor untuk Atasi Kekurangan Air Bersih di Wilayah Kekeringan

"Korban mengalami penganiayaan penusukan sajam jenis pisau dapur di bagian pinggang belakang sebelah kanan. Melihat korban terluka, pelaku langsung kabur melarikan diri," ujar Mustijat.

Korban yang terluka di pinggang tersebut, menurut Mustijat, langsung dilarikan ke RS di Kediri untuk mendapatkan perawatan atas lukanya. Korban diperbolehkan pulang ke rumahnya setelah luka dipinggang mendapat pengobatan.

Sedangkan pelaku, tambah Mustijat, sebetulnya sempat dikejar salah satu warga tetapi kehilangan jejak dan tidak tertangkap.

Jajaran Polres Nganjuk, dikatakan Mustijat, atas kejadian tersebut langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Namun pelaku hingga dua pekan tidak ditemukan. Dan pelaku dapat diketahui dan ditemukan keberadaanya ada di wilayah Mojoroto Kota Kediri.

Selama dua pekan pelariann, jelas Mustijat, pelaku selalu berpindah-pindah tempart hingga ke daerah lain. Mulai di kota Kertosono, Alun-Alun Nganjuk, dan Kediri.

Selain itu, ungkap Mustijat, Polres Nganjuk dijadwalkan juga akan melakukan tes kejiwaan. Karena berdasarkan pengakuan dari para saksi, pelaku pernah memiliki riwayat kelainan kejiwaan.

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) dan (2) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka bera. Pelaku diancam hukuman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan," tutur Mustijat.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved