Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bos Hotel Datang dan Marah ke Mantan Istri, Bawa Ramuan Lalu Tuduh, Lakukan Hal Keji: Bapak Khilaf

Bos pemilik hotel di Jepara habisi nyawa mantan istrinya akibat tuduhan santet, bawa ramuan sambil marah-marah

Editor: Torik Aqua
TribunBatam
Ilustrasi ritual dukun - Seorang bos hotel aniaya mantan istri hingga tewas akibat tuduhan main santet ke mantan suami 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang pria pemilik hotel di Jepara membunuh mantan istrinya akibat tuduhan santet, TK (44).

Pria itu lalu berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Jepara, Jawa Tengah.

Pemilik hotel yang merupakan pelaku berinisial RH (50).

Pelaku punya hotel di Kecamatan Mayong, Jepara.

Sebelumnya, korban yang merupakan Ibu tiga anak itu ditemukan tewas dengan luka lebam di sekujur tubuhnya.

TK ditemukan tergeletak di kasur kamar rumahnya yang ada di Desa Sengonbugel, Kecamatan Mayong, Kamis (19/10/2024) petang.

Baca juga: Baru 5 Hari Keluar Penjara, Bos Hotel di Jepara Berulah Lagi Habisi Mantan Istri, Merasa Diguna-guna

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

"Kami amankan tersangka dua jam setelah dilaporkan. Ditangkap di salah satu SPBU di Kabupaten Demak saat berusaha kabur," kata Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat jumpa pers di Mapolres Jepara, Jumat (20/10/2023).

Dijelaskan Wahyu, tersangka warga Kecamatan Mayong tersebut awalnya berkunjung ke rumah korban pada Kamis (19/10/2023) siang.

Dari pengakuan tersangka, kedatangannya menemui korban bermaksud mempertanyakan soal desas-desus ilmu hitam.

Tersangka menuding mantan istrinya itu berupaya mencelakai dirinya melalui ritual santet.

"Tersangka datang meminta obat atau penawar guna-guna. Tersangka merasa diguna-guna oleh mantan istrinya," ujar Wahyu.

Beberapa saat kemudian keduanya terlibat cekcok lantaran korban bersikukuh tidak pernah melakoni praktik santet seperti yang dituduhkan.

Korban selanjutnya dianiaya tersangka hingga tewas di dalam rumah.

Korban dihajar secara brutal menggunakan tangan kosong, gagang sapu, dan botol kaca.

Mulut korban juga dibekap oleh tersangka.

Dari hasil otopsi RSUD RA Kartini, ditemukan luka lebam di sekujur tubuh korban terutama pada bagian kepala.

"Penyebab kematian korban karena gagal napas, dimungkinkan karena dibekap mulut dan hidungnya," kata Wahyu.

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari mengatakan, usai mengeksekusi korban, tersangka yang berupaya kabur sempat menelepon anak-anaknya dengan kabar yang mengejutkan.

"Ibumu meninggal itu, coba kamu cek. Bapak khilaf," kata Tohari menirukan ucapan tersangka.

Dijelaskan Tohari, merujuk pemeriksaan kesehatan, tersangka tercatat positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Tersangka ini diduga sudah lama berstatus sebagai pecandu sabu.

Dari rekam jejak tersangka, sudah beberapa kali ia berupaya melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban.

Tersangka merupakan residivis kasus KDRT.

"Kita tes urin hasilnya positif sabu. Tersangka pernah berusaha membakar istrinya dengan mengguyur Pertalite pada 2022. Selanjutnya tersangka menganiaya korban di Blora hingga dihukum lima bulan," ungkap Tohari.

Tersangka RH diancam pasal 338 KUHP Pidana tentang merampas nyawa orang dengan sengaja, dengan hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

"Pengakuan tersangka, ia emosi karena merasa telah disantet mantan istrinya," pungkas Tohari.

Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved