Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penentu Kelulusan Peserta SKD CPNS 2023 Jika Nilai Skornya Sama, ini Penjelasan BKN

Skor atau nilai SKD CPNS akan menentukan apakah peserta lolos ke tahap seleksi berikutnya, yakni seleksi kompetensi bidang (SKB).

uns.ac.id
Ilustrasi pelaksanaan SKD CPNS. 

TRIBUNJATIM.COM - Ujian SKD CPNS 2023 dilakukan secara bertahap hingga 18 November 2023.

Skor atau nilai SKD CPNS akan menentukan apakah peserta lolos ke tahap seleksi berikutnya, yakni seleksi kompetensi bidang (SKB).

Bagaimana jika skor SKD sama?

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan mengatakan, hasil SKD CPNS ditentukan oleh ranking tiga kali formasi yang dibuka.

"Hasil SKD ditentukan paling banyak tiga kali formasi (kebutuhan) berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi ambang batas atau passing grade (PG)," ujar Nur, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/11/2023).

Hal itu, menurut Nur, sesuai dengan ketentuan pada Pasal 40 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS.

Baca juga: Malunya ASN di Lampung Tahu Anaknya Jadi Joki CPNS, Ternyata Mahasiswi ITB, Polisi: Identitas Palsu

Artinya, peserta yang memenuhi nilai ambang batas akan diurutkan dari skor tertinggi hingga terendah.

Selanjutnya, hanya peserta yang masuk tiga kali jumlah formasi yang dibutuhkan jabatan atau instansilah yang dapat melaju ke tahap berikutnya.

Misalnya, apabila suatu jabatan membuka 100 formasi, maka nilai SKD peserta harus masuk dalam 300 peringkat teratas atau terbaik untuk dapat mengikuti SKB CPNS 2023.

Namun, jika setelah pemeringkatan terdapat peserta bernilai SKD sama, kelulusan selanjutnya ditentukan berdasarkan nilai tertinggi pada subtes dengan urutan:

- Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

- Tes Intelegensi Umum (TIU)

- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

"Setelahnya terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama, penentuan kelulusan SKD dilihat tertinggi secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK," kata Nur.

Kendati demikian, merujuk Pasal 40 ayat (7) Permenpan-RB, jika ternyata nilai peserta masih sama persis, maka semua peserta yang bersangkutan lolos dan diikutkan dalam SKB.

Baca juga: Deretan Joki Tes CPNS 2023 yang Berhasil Dibekuk, Pakai Identitas Palsu hingga Dijanjikan Rp 30 Juta

Ilustrasi pelaksanaan SKD CPNS.
Ilustrasi pelaksanaan SKD CPNS. (uns.ac.id)
Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved