Pemilu 2024
Bawaslu Lumajang Beber Sejumlah Lokasi dan Tempat Terlarang Pemasangan Alat Peraga Kampanye
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lumajang telah mengeluarkan larangan pemasangan alat peraga kampanye (APK) di sejumlah titik.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono
TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG- Jelang memasuki masa kampanye yang akan mulai digelar pada Selasa (28/11/2023) besok, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lumajang telah mengeluarkan larangan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di sejumlah titik.
Ketua Bawaslu Lumajang, Lutfiati mengatakan pihaknya akan bertindak sesuai peraturan mengenai masa kampanye yang tercantum pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Menurut Lufiati, peserta pemilu tidak boleh memasang alat peraga kampanye di sejumlah titik seperti fasilitas umum, rumah sakit, lembaga pendidikan, tempat ibadah, kantor pemerintahan dan aparat.
"Kami menekankan yang jelas di tempat ibadah sangat dilarang, baik di dalam maupun di luar. Kemudian di fasilitas umum dan pohon alat peraga tidak boleh dipasang karena juga melanggar aturan ," katanya.
Baca juga: Satlantas Polres Lumajang Akan Berdayakan Sukarelawan Jaga Perlintasan Kereta Api Tanpa Palang Pintu
Sebelum masa kampanye, pantauan di sejumlah jalan di Lumajang tak sedikit alat peraga kampanye telah ditertibkan.
Lutfiati mengatakan pihaknya nanti akan berkoordinasi dengan Satpol PP Lumajang untuk menyisir kemungkinan pelanggaran pemasangan alat kampanye.
"Kami melakukan pengawasan terlebih dahulu. Kami tugaskan panwascam untuk monitoring sampai 75 hari dari sekarang pada masa kampanye ini. Terpantau saat ini belum ada deklarasi-deklarasi dari peserta mungkin akan mulai pada masa kampanye nanti," tuturnya.
Baca juga: Nasib Pria Lumajang Hilang di Kawasan Terjal Hutan Pinus, Pamit Cari Rumput Pulang Tinggal Nama
Sementara itu, terkait kemungkinan timbulnya pelanggaran saat masa kampanye, Lutfiati menjelaskan pihaknya akan melihat terlebih dahulu jenis pelanggarannya sebelum menjatuhkan sanksi.
"Kan ada banyak jenis-jenis pelanggaran kami lihat dahulu pelanggarannya seperti apa nantinya," tutupnya.
Alasan Nisya Ahmad Dilantik Jadi Anggota DPRD Jabar Padahal Kalah Suara Pemilu 2024, Ini Kata KPU |
![]() |
---|
Hadiri Pembekalan Caleg Terpilih dari PDIP se-Jawa Timur, Hasto Kristiyanto Bawa Pesan Megawati |
![]() |
---|
Hasil Lengkap Pileg 2024 Pasca Putusan MK, PDIP Raih Suara Terbanyak, Disusul Golkar dan Gerindra |
![]() |
---|
Penyebab Lima Caleg DPRD Bojonegoro Terpilih Hasil Pemilu 2024 Terancam Gagal Dilantik |
![]() |
---|
Dipecat Partai Usai Terbukti Geser Suara, Mimpi Dodik Jadi Anggota DPRD Kota Madiun Kandas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.