Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Bawaslu Lumajang Beber Sejumlah Lokasi dan Tempat Terlarang Pemasangan Alat Peraga Kampanye

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lumajang telah mengeluarkan larangan pemasangan alat peraga kampanye (APK) di sejumlah titik.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/ERWIN WICAKSONO
Ketua Bawaslu Kabupaten Lumajang, Lutfiati 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono

TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG- Jelang memasuki masa kampanye yang akan mulai digelar pada Selasa (28/11/2023) besok, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lumajang telah mengeluarkan larangan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di sejumlah titik.

Ketua Bawaslu Lumajang, Lutfiati mengatakan pihaknya akan bertindak sesuai peraturan mengenai masa kampanye yang tercantum pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Menurut Lufiati, peserta pemilu tidak boleh memasang alat peraga kampanye di sejumlah titik seperti fasilitas umum, rumah sakit, lembaga pendidikan, tempat ibadah, kantor pemerintahan dan aparat.

"Kami menekankan yang jelas di tempat ibadah sangat dilarang, baik di dalam maupun di luar. Kemudian di fasilitas umum dan pohon alat peraga tidak boleh dipasang karena juga melanggar aturan ," katanya.

Baca juga: Satlantas Polres Lumajang Akan Berdayakan Sukarelawan Jaga Perlintasan Kereta Api Tanpa Palang Pintu

Sebelum masa kampanye, pantauan di sejumlah jalan di Lumajang tak sedikit alat peraga kampanye telah ditertibkan.

Lutfiati mengatakan pihaknya nanti akan berkoordinasi dengan Satpol PP Lumajang untuk menyisir kemungkinan pelanggaran pemasangan alat kampanye.

"Kami melakukan pengawasan terlebih dahulu. Kami tugaskan panwascam untuk monitoring sampai 75 hari dari sekarang pada masa kampanye ini. Terpantau saat ini belum ada deklarasi-deklarasi dari peserta mungkin akan mulai pada masa kampanye nanti," tuturnya.

Baca juga: Nasib Pria Lumajang Hilang di Kawasan Terjal Hutan Pinus, Pamit Cari Rumput Pulang Tinggal Nama

Sementara itu, terkait kemungkinan timbulnya pelanggaran saat masa kampanye, Lutfiati menjelaskan pihaknya akan melihat terlebih dahulu jenis pelanggarannya sebelum menjatuhkan sanksi.

"Kan ada banyak jenis-jenis pelanggaran kami lihat dahulu pelanggarannya seperti apa nantinya," tutupnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved