Berita Trenggalek
Kasus Dispensasi Kawin di Trenggalek Tahun 2023 Turun, Hamil di Luar Nikah Jadi Alasan Terbanyak
Kasus dispensasi kawin di Trenggalek pada tahun 2023 menurun dibanding tahun sebelumnya, hamil di luar nikah jadi alasan terbanyak.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Kasus dispensasi kawin atau perkawinan anak di bawah umur yang diajukan ke Pengadilan Agama (PA) Trenggalek tercatat turun, Selasa (16/1/2024).
Pada tahun 2023, PA Trenggalek mencatat ada 195 perkara dispensasi kawin, sedangkan pada tahun 2022 terdapat 272 perkara.
"Pada tahun 2023 ada beberapa alasan masyarakat yang mengajukan dispensasi kawin, yang paling banyak adalah karena hamil (di luar menikah) sebanyak 98 perkara," kata Panitera PA Trenggalek, Hadiyatullah, Selasa (16/1/2024).
Selain hamil di luar nikah, pengurusan dispensasi kawin untuk menghindari zina sebanyak 94 perkara, lalu pergaulan bebas sebanyak 3 perkara.
Hadiyatullah mengatakan, salah satu faktor penurunan dispensasi kawin di Trenggalek adalah buah dari program Pemerintah Kabupaten Trenggalek, yaitu Desa Nol Perkawinan Anak.
"Melalui Desa Nol Perkawinan Anak, pemerintah sebagai pemangku daerah bisa menekan angka pernikahan anak bersama stakeholder lainnya, mulai dari Kemenag, hingga organisasi masyarakat, baik Muslimat, Fatayat, Aisyiyah, dan lainnya," lanjutnya.
Hadiyatullah menerangkan, syarat untuk mengajukan dispensasi kawin adalah surat pengantar dari KUA (Kantor Urusan Agama) setempat, lalu identitas kedua orang tua, serta kartu identitas anak yang akan menikah, mulai dari KTP, KK, ijazah anak, serta akta kelahiran.
Khusus di Trenggalek, dispensasi pernikahan diberikan apabila sang anak telah berkonsultasi dengan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga).
Dalam konsultasi dengan Puspaga, Dinsos melibatkan tiga orang psikolog untuk mewawancarai calon pengantin dan keluarganya.
Baca juga: Hamil di Luar Nikah Mendominasi Tingginya Angka Pernikahan Anak di Kabupaten Mojokerto
Dalam wawancara itu, akan digali alasan dan urgensi pernikahan anak. Jika dalam wawancara menunjukkan bahwa pernikahan tersebut layak dilaksanakan, rekomendasi akan diberikan.
Rekomendasi itulah yang dibawa ke Pengadilan Agama untuk mendapat dispensasi pernikahan.
"Jika dilihat dari segi umur, rata-rata yang mengajukan dispensasi kawin berumur 16-18 tahun," pungkasnya.
dispensasi kawin
pernikahan anak
Pengadilan Agama Trenggalek
Desa Nol Perkawinan Anak
hamil di luar nikah
TribunJatim.com
berita Trenggalek terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
| Kisah Warga Trenggalek Bangun Kedai Healthy Food dari Modal Rp 200 Ribu, Kini Jadi Langganan Bupati |
|
|---|
| Sapi Potong Sehat Jadi Prioritas Vaksinasi PMK di Trenggalek, Dinas Peternakan: Bisa Vaksin Mandiri |
|
|---|
| Modus Penipuan Jual Beli Emas Rp 27 Juta, Pelaku Hanya Bermodal HP, Wanita Trenggalek Jadi Korban |
|
|---|
| Masa Pendaftaran Seleksi PPPK Gelombang Kedua Trenggalek Diperpanjang, Terakhir 20 Januari 2025 |
|
|---|
| Brak, Pohon Tumbang Timpa Warung di Desa Kedunglurah Trenggalek, Sempat Ganggu Arus Lalin |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Pelayanan-Terpadu-Satu-Pintu-Pengadilan-Agama-Trenggalek-ilustrasi-Pengadilan-Agama-Trenggalek.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.