Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Trenggalek

Kasus Dispensasi Kawin di Trenggalek Tahun 2023 Turun, Hamil di Luar Nikah Jadi Alasan Terbanyak 

Kasus dispensasi kawin di Trenggalek pada tahun 2023 menurun dibanding tahun sebelumnya, hamil di luar nikah jadi alasan terbanyak.

TribunJatim.com/Sofyan Arif
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Trenggalek, Selasa (16/1/2024). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Kasus dispensasi kawin atau perkawinan anak di bawah umur yang diajukan ke Pengadilan Agama (PA) Trenggalek tercatat turun, Selasa (16/1/2024).

Pada tahun 2023, PA Trenggalek mencatat ada 195 perkara dispensasi kawin, sedangkan pada tahun 2022 terdapat 272 perkara.

"Pada tahun 2023 ada beberapa alasan masyarakat yang mengajukan dispensasi kawin, yang paling banyak adalah karena hamil (di luar menikah) sebanyak 98 perkara," kata Panitera PA Trenggalek, Hadiyatullah, Selasa (16/1/2024).

Selain hamil di luar nikah, pengurusan dispensasi kawin untuk menghindari zina sebanyak 94 perkara, lalu pergaulan bebas sebanyak 3 perkara.

Hadiyatullah mengatakan, salah satu faktor penurunan dispensasi kawin di Trenggalek adalah buah dari program Pemerintah Kabupaten Trenggalek, yaitu Desa Nol Perkawinan Anak.

"Melalui Desa Nol Perkawinan Anak, pemerintah sebagai pemangku daerah bisa menekan angka pernikahan anak bersama stakeholder lainnya, mulai dari Kemenag, hingga organisasi masyarakat, baik Muslimat, Fatayat, Aisyiyah, dan lainnya," lanjutnya.

Hadiyatullah menerangkan, syarat untuk mengajukan dispensasi kawin adalah surat pengantar dari KUA (Kantor Urusan Agama) setempat, lalu identitas kedua orang tua, serta kartu identitas anak yang akan menikah, mulai dari KTP, KK, ijazah anak, serta akta kelahiran.

Khusus di Trenggalek, dispensasi pernikahan diberikan apabila sang anak telah berkonsultasi dengan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga).

Dalam konsultasi dengan Puspaga, Dinsos melibatkan tiga orang psikolog untuk mewawancarai calon pengantin dan keluarganya.

Baca juga: Hamil di Luar Nikah Mendominasi Tingginya Angka Pernikahan Anak di Kabupaten Mojokerto

Dalam wawancara itu, akan digali alasan dan urgensi pernikahan anak. Jika dalam wawancara menunjukkan bahwa pernikahan tersebut layak dilaksanakan, rekomendasi akan diberikan.

Rekomendasi itulah yang dibawa ke Pengadilan Agama untuk mendapat dispensasi pernikahan.

"Jika dilihat dari segi umur, rata-rata yang mengajukan dispensasi kawin berumur 16-18 tahun," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved