Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Terungkap Gaji dan Tunjangan Calon Suami Ayu Ting Ting, Lettu Muhammad Fardhana, ada 12 Tunjangan

Terungkap gaji dan tunjangan Lettu Muhammad Fardhana, anggota TNI calon suami Ayu Ting Ting. Ternyata cukup

Editor: Torik Aqua
Instagram/ayudandhana
Besaran gaji dan tunjangan Lettu Muhammad Fardhana, calon suami Ayu Ting Ting 

TRIBUNJATIM.COM - Terungkap gaji dan tunjangan Lettu Muhammad Fardhana, anggota TNI calon suami Ayu Ting Ting.

Ayu Ting Ting akan bersiap menjadi ibu Persit mendampingi Lettu Muhammad Fardhana.

Diketahui sebelumnya, Ayu Ting Ting dan Lettu Muhammad Fardhana baru saja menggelar lamaran.

Acara lamaran mereka menarik perhatian banyak orang tak terkecuali warganet.

Baca juga: Alasan Ayu Ting Ting Urung Dijodohkan dengan Pria Amerika, Kini Dilamar Lettu Muhammad Fardana

Ayu Ting Ting dan Muhammad Fardhana menggelar lamaran pada Minggu (04/02/2024).

Bukan orang sembarangan, Muhammad Fardhana adalah anggota TNI AD berpangkat Letnan Satu (Lettu).

Ayu Ting Ting dilamar anggota TNI, netizen langsung penasaran dengan gaji calon suami sang pedangdut.

Diilansir dari Tribunnews.com, gaji seorang prajurit TNI AD telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024.

PP Nomor 6 Tahun 2024 mengatur besaran gaji prajurit TNI yang terbaru setelah ada keputusan naik 8 persen per 2024.

Dalam aturan itu, gaji TNI dibedakan berdasarkan golongan/kepangkatan mulai dari golongan I Tamtama hingga golongan IV Perwira Menengah dan Perwira Tinggi serta Masa Kerja Golongan (MKG).

Seperti diketahui, calon suami Ayu Ting Ting berpangkat Lettu, maka ia termasuk dalam golongan III Perwira Pertama.

Anggota TNI dengan golongan III Perwira Pertama akan menerima gaji paling sedikit sebesar Rp 3.046.600 dan paling besar adalah Rp 5.006.500.

Jika ingin mengetahui jumlah gaji pasti yang diterima Lettu Muhammad Fardana, maka perlu melihat MKG-nya.

Jika MKG Lettu Muhammad Fardhana selama 8 tahun, maka gaji pokoknya sebesar Rp 3.449.900 per bulan.

Tunjangan Lettu Muhammad Fardhana

 

Ist via Tribun Jateng
Ayu Ting Ting Lamaran, Muhammad Fardhana
 

Selain gaji pokok, Lettu Muhammad Fardhana juga memiliki tunjangan di TNI.

Setidaknya ada 12 tunjangan yang diterima anggota TNI selain gaji tetap setiap bulan seperti tunjangan beras, uang lauk pauk, hingga kinerja.

Lettu Muhammad Fardana bisa saja menerima sejumlah tunjangan tersebut.

Apalagi ia pernah menjabat sebagai Komandan Kompi Bantuan (Dankiban) di Yonif Raider 509 Kostrad.

Adapun tunjangan TNI beserta potongannya diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2017 (Permenhan 33/2017) tentang Penghasilan Prajurit TNI.

Dilansir dari Kompas.com, berikut adalah 12 tunjangan yang diterima oleh anggota TNI.

1. Tunjangan suami/istri

Secara aturan, tunjangan suami/istri diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok.

Tunjangan ini baru bisa diberikan untuk 1 orang suami/istri dari anggota TNI.

Tunjangan ini mulai diberikan terhitung sejak bulan berikutnya setelah pernikahan prajurit TNI yang dibuktikan dengan surat keterangan untuk mendapatkan tunjangan keluarga dan akta perkawinan.

2. Tunjangan TNI untuk anak

Tunjangan anak diberikan untuk masing-masing anak sebesar 2 persen dari gaji pokok.

Syarat anak yang mendapatkan tunjangan yakni belum pernah menikah dan berusia maksimal 21 tahun.

Batas usia tanggungan bisa naik menjadi 25 tahun apabila anak anggota TNI masih bersekolah atau berkuliah yang dibuktikan dengan surat keterangan.

3. Tunjangan beras

Tunjangan pangan/beras dalam bentuk beras (natura) diberikan sebanyak 18 kg/jiwa/bulan untuk Prajurit TNI dan sebanyak 10 kg/jiwa/bulan untuk anggota keluarga yang berhak mendapatkan tunjangan.

Tunjangan ini bisa juga diberi dalam bentuk uang sesuai harga beras.

Dalam aturan terbaru, seorang anggota TNI setiap bulan mendapatkan 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.

4. Uang Lauk Pauk

Uang lauk pauk dihitung berdasarkan jumlah hari kalender dalam bulan berkenaan sebesar Rp 60 ribu per hari.

5. Tunjangan umum

6. Tunjangan TNI untuk tugas di Papua dan Papua Barat

7. Tunjangan TNI untuk jabatan struktural

8. Tunjangan TNI untuk jabatan fungsional

9. Tunjangan TNI untuk penempatan wilayah dan pulau terpencil

10. Tunjangan kinerja (tukin)

Untuk formula besaran tunjangan di tubuh TNI diatur sesuai dengan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit.

11. Tunjangan Babinsa

Tunjangan Babinsa berkisar mulai dari Rp 900.000 per bulan.

12. Tunjangan Kemahalan Papua

Grid

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Berita Artis dan Berita Jatim lainnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved