Berita Entertainment
Terungkap Gaji dan Tunjangan Calon Suami Ayu Ting Ting, Lettu Muhammad Fardhana, ada 12 Tunjangan
Terungkap gaji dan tunjangan Lettu Muhammad Fardhana, anggota TNI calon suami Ayu Ting Ting. Ternyata cukup
TRIBUNJATIM.COM - Terungkap gaji dan tunjangan Lettu Muhammad Fardhana, anggota TNI calon suami Ayu Ting Ting.
Ayu Ting Ting akan bersiap menjadi ibu Persit mendampingi Lettu Muhammad Fardhana.
Diketahui sebelumnya, Ayu Ting Ting dan Lettu Muhammad Fardhana baru saja menggelar lamaran.
Acara lamaran mereka menarik perhatian banyak orang tak terkecuali warganet.
Baca juga: Alasan Ayu Ting Ting Urung Dijodohkan dengan Pria Amerika, Kini Dilamar Lettu Muhammad Fardana
Ayu Ting Ting dan Muhammad Fardhana menggelar lamaran pada Minggu (04/02/2024).
Bukan orang sembarangan, Muhammad Fardhana adalah anggota TNI AD berpangkat Letnan Satu (Lettu).
Ayu Ting Ting dilamar anggota TNI, netizen langsung penasaran dengan gaji calon suami sang pedangdut.
Diilansir dari Tribunnews.com, gaji seorang prajurit TNI AD telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024.
PP Nomor 6 Tahun 2024 mengatur besaran gaji prajurit TNI yang terbaru setelah ada keputusan naik 8 persen per 2024.
Dalam aturan itu, gaji TNI dibedakan berdasarkan golongan/kepangkatan mulai dari golongan I Tamtama hingga golongan IV Perwira Menengah dan Perwira Tinggi serta Masa Kerja Golongan (MKG).
Seperti diketahui, calon suami Ayu Ting Ting berpangkat Lettu, maka ia termasuk dalam golongan III Perwira Pertama.
Anggota TNI dengan golongan III Perwira Pertama akan menerima gaji paling sedikit sebesar Rp 3.046.600 dan paling besar adalah Rp 5.006.500.
Jika ingin mengetahui jumlah gaji pasti yang diterima Lettu Muhammad Fardana, maka perlu melihat MKG-nya.
Jika MKG Lettu Muhammad Fardhana selama 8 tahun, maka gaji pokoknya sebesar Rp 3.449.900 per bulan.
Tunjangan Lettu Muhammad Fardhana
Ist via Tribun Jateng
Ayu Ting Ting Lamaran, Muhammad Fardhana
Selain gaji pokok, Lettu Muhammad Fardhana juga memiliki tunjangan di TNI.
Setidaknya ada 12 tunjangan yang diterima anggota TNI selain gaji tetap setiap bulan seperti tunjangan beras, uang lauk pauk, hingga kinerja.
Lettu Muhammad Fardana bisa saja menerima sejumlah tunjangan tersebut.
Apalagi ia pernah menjabat sebagai Komandan Kompi Bantuan (Dankiban) di Yonif Raider 509 Kostrad.
Adapun tunjangan TNI beserta potongannya diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2017 (Permenhan 33/2017) tentang Penghasilan Prajurit TNI.
Dilansir dari Kompas.com, berikut adalah 12 tunjangan yang diterima oleh anggota TNI.
1. Tunjangan suami/istri
Secara aturan, tunjangan suami/istri diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok.
Tunjangan ini baru bisa diberikan untuk 1 orang suami/istri dari anggota TNI.
Tunjangan ini mulai diberikan terhitung sejak bulan berikutnya setelah pernikahan prajurit TNI yang dibuktikan dengan surat keterangan untuk mendapatkan tunjangan keluarga dan akta perkawinan.
2. Tunjangan TNI untuk anak
Tunjangan anak diberikan untuk masing-masing anak sebesar 2 persen dari gaji pokok.
Syarat anak yang mendapatkan tunjangan yakni belum pernah menikah dan berusia maksimal 21 tahun.
Batas usia tanggungan bisa naik menjadi 25 tahun apabila anak anggota TNI masih bersekolah atau berkuliah yang dibuktikan dengan surat keterangan.
3. Tunjangan beras
Tunjangan pangan/beras dalam bentuk beras (natura) diberikan sebanyak 18 kg/jiwa/bulan untuk Prajurit TNI dan sebanyak 10 kg/jiwa/bulan untuk anggota keluarga yang berhak mendapatkan tunjangan.
Tunjangan ini bisa juga diberi dalam bentuk uang sesuai harga beras.
Dalam aturan terbaru, seorang anggota TNI setiap bulan mendapatkan 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.
4. Uang Lauk Pauk
Uang lauk pauk dihitung berdasarkan jumlah hari kalender dalam bulan berkenaan sebesar Rp 60 ribu per hari.
5. Tunjangan umum
6. Tunjangan TNI untuk tugas di Papua dan Papua Barat
7. Tunjangan TNI untuk jabatan struktural
8. Tunjangan TNI untuk jabatan fungsional
9. Tunjangan TNI untuk penempatan wilayah dan pulau terpencil
10. Tunjangan kinerja (tukin)
Untuk formula besaran tunjangan di tubuh TNI diatur sesuai dengan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit.
11. Tunjangan Babinsa
Tunjangan Babinsa berkisar mulai dari Rp 900.000 per bulan.
12. Tunjangan Kemahalan Papua
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
Berita Artis dan Berita Jatim lainnya
Ayu Ting Ting
calon suami Ayu Ting Ting
Lettu Muhammad Fardhana
Tribun Jatim
TribunJatim.com
berita artis
anggota TNI
| Nasib Hak Asuh Anak Usai Tasya Farasya Cerai dari Ahmad Assegaf, Kaget Mantan Suami Gelapkan Dana |
|
|---|
| Sosok yang Bayar Biaya RS Fahmi Bo, Janji Bantu Cari Kerja, Kini Berangsur Membaik Usai Operasi |
|
|---|
| Pengacara Raden Nuh Tuntut Bayaran Rp250 Juta ke Raffi Ahmad, Nagita Slavina Angkat Tangan |
|
|---|
| Alasan Hotman Paris Buka Lowongan Aspri yang Bisa Bela Diri, Bakal Diajak ke 73 Klubnya |
|
|---|
| Tangis Musdalifah Murka ke Paman, Rumah Orang Tuanya Dilelang Gegara Cicilan Rp200 Juta Tak Dilunasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Ayu-Ting-Ting-ungkap-perasaannya-dilamar-setelah-10-tahun-menjanda.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.