Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Nasib Dede Sunandar, Jualan Es Teh Usai Gagal Jadi Caleg, Dua Mobil Terjual untuk Kampanye: Ketawa

Pelawak Dede Sunandar kini jualan es teh setelah jadi Caleg gagal dan dua mobilnya terjual untuk kampanye.

Editor: Torik Aqua
Instagram/dede_sunandar
Dede Sunandar kini jualan es teh setelah gagal jadi Caleg 

"Dibilang udah siap, harus siap untuk apa pun harus siap, kalau terjadi apa-apa harus siap," ujar Dede.

Tidak hanya itu, Dede Sunandar juga berujar jika awalnya sang istri sempat mempertanyakan keputusannya untuk maju sebagai caleg.

"(Istri bilang) 'ngapain sih Pa, kan udah enak jadi artis yang bulanannya kelihatan.' Enggak Ma, nanti kita bakal gini, gini. 'Ya terserah kamu, saya sebagai istri doain aja,'" kata Dede menirukan percakapan dengan istrinya.

Komeng melenggang jadi senator

Tak banyak kampanye, komedian Komeng justru meraih suara tinggi dalam Pilkada 2024.

Komeng berlaga dalam Pileg 2024 jadi anggota DPD Jawa barat.

Komeng pun viral di media sosial karena fotonya yang dinilai nyeleneh dari surat suara Pemilu 2024.

Bagaimana tidak, Komeng memasang foto dengan mata melotot.

Bahkan di sejumlah TPS, ketika petugas KPPS menghitung suara Komeng tak sedikit warga menyauti 'uhuy'.

Lantas, berapa perkiraan gaji dan tunjangan yang diperoleh Komeng jika lolos melenggang ke Senayan?

Adapun gaji dan tunjangan DPD RI telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi Bagi Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah serta Mantan Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda/Dudanya.

Dalam Pasal 3 disebut bahwa gaji pokok tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, dan anggota DPD sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Rincian gaji dan tunjangan para anggota DPR telah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI dan dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.

Berikut TribunBatam.id sajikan gaji dan tunjangan anggota DPD RI merujuk pada gaji dan tunjangan anggota DPR RI.

Gaji anggota DPR RI terdiri dari tiga kategori, yakni gaji anggota DPR, gaji anggota DPR merangkap wakil ketua, dan gaji anggota DPR merangkap ketua.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved