Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ramadan 2024

Hukum Pacaran LDR saat Puasa Ramadan dalam Islam, Apakah Batal atau Tidak? Simak Penjelasannya!

Hukum pacaran LDR saat puasa adalah haram dalam ajaran Islam. Pacaran dapat mengarahkan manusia pada perbuatan zina (hubungan seksual di luar nikah).

Editor: Elma Gloria Stevani
Pixabay
Ilustrasi hukum pacaran LDR saat puasa di bulan Ramadan 2024. 

TRIBUNJATIM.COM - Hukum pacaran LDR saat puasa adalah hal yang perlu diketahui.

Hal ini akan membantu umat muslim untuk menjalani ibadah puasa di bulan Ramadan 2024.
 
Selain itu, mengetahui hukum puasa juga dapat meningkatkan wawasan keislaman.

Hal ini disebabkan hukum pacaran baik puasa maupun tidak itu sama saja.

Pacaran adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan hubungan romantis antara dua individu yang belum menikah.

Pasangan yang berkencan biasanya menghabiskan waktu bersama, saling mengenal, dan membangun ikatan emosional.
 
Dalam masyarakat, konsep pacaran dapat diartikan secara berbeda.

Namun, pada umumnya, pacaran melibatkan aktivitas seperti kencan, mengobrol, saling memberikan perhatian dan dukungan.

Dikutip dari buku Selamat Tinggal Pacaran, Atho (2016, 26), dalam ajaran Islam, hubungan pacaran telah dinyatakan sebagai sesuatu yang tidak diperbolehkan atau haram.

Hal ini berlaku baik saat bulan puasa Ramadan maupun di luar bulan puasa.
 
Begitu pula dengan hubungan pacaran jarak jauh (LDR), yang tidak terkecuali dari aturan tersebut.

Hukum pacaran LDR saat puasa adalah haram dalam ajaran Islam.
 
Pacaran dapat mengarahkan manusia pada perbuatan zina (hubungan seksual di luar pernikahan).

Pada bulan Ramadan, bulan suci bagi umat Islam, hukuman terhadap pelanggaran agama menjadi lebih berat.
  
Ramadan sendiri adalah waktu di mana umat Islam meningkatkan ibadah dan kontrol diri, termasuk dalam hubungannya.

Dalam konteks pacaran LDR, menjalani hubungan tersebut dengan intensitas komunikasi yang tinggi atau dengan melanggar prinsip-prinsip agama.
 
Menjaga kesucian dan moralitas dalam hubungan adalah kunci dalam ajaran Islam.

Oleh karena itu, terlepas dari kondisi apapun, baik itu bulan puasa atau tidak, hubungan pacaran dianggap sebagai sesuatu yang tidak sesuai dengan nilai-nilai agama Islam.
 
Dalam pandangan Islam, hubungan antara pria dan wanita harus diatur oleh pernikahan yang sah dan diakui oleh agama.

Pernikahan adalah institusi yang disucikan dalam Islam dan merupakan satu-satunya tempat di mana interaksi antara pria dan wanita dihalalkan.

Dikutip TribunJatim.com dari TribunJakarta.com di artikel yang berjudul Hukum Pacaran di Bulan Suci Ramadan, Apakah Membatalkan Puasa? Kaum Bucin Wajib Tahu! pacaran tidaklah lepas dari zina mata, zina tangan, zina kaki dan zina hati.

Maka, sejatinya pacaran adalah perbuatan maksiat.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved