Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ramadan 2024

Hukum Pacaran LDR saat Puasa Ramadan dalam Islam, Apakah Batal atau Tidak? Simak Penjelasannya!

Hukum pacaran LDR saat puasa adalah haram dalam ajaran Islam. Pacaran dapat mengarahkan manusia pada perbuatan zina (hubungan seksual di luar nikah).

Editor: Elma Gloria Stevani
Pixabay
Ilustrasi hukum pacaran LDR saat puasa di bulan Ramadan 2024. 

TRIBUNJATIM.COM - Hukum pacaran LDR saat puasa adalah hal yang perlu diketahui.

Hal ini akan membantu umat muslim untuk menjalani ibadah puasa di bulan Ramadan 2024.
 
Selain itu, mengetahui hukum puasa juga dapat meningkatkan wawasan keislaman.

Hal ini disebabkan hukum pacaran baik puasa maupun tidak itu sama saja.

Pacaran adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan hubungan romantis antara dua individu yang belum menikah.

Pasangan yang berkencan biasanya menghabiskan waktu bersama, saling mengenal, dan membangun ikatan emosional.
 
Dalam masyarakat, konsep pacaran dapat diartikan secara berbeda.

Namun, pada umumnya, pacaran melibatkan aktivitas seperti kencan, mengobrol, saling memberikan perhatian dan dukungan.

Dikutip dari buku Selamat Tinggal Pacaran, Atho (2016, 26), dalam ajaran Islam, hubungan pacaran telah dinyatakan sebagai sesuatu yang tidak diperbolehkan atau haram.

Hal ini berlaku baik saat bulan puasa Ramadan maupun di luar bulan puasa.
 
Begitu pula dengan hubungan pacaran jarak jauh (LDR), yang tidak terkecuali dari aturan tersebut.

Hukum pacaran LDR saat puasa adalah haram dalam ajaran Islam.
 
Pacaran dapat mengarahkan manusia pada perbuatan zina (hubungan seksual di luar pernikahan).

Pada bulan Ramadan, bulan suci bagi umat Islam, hukuman terhadap pelanggaran agama menjadi lebih berat.
  
Ramadan sendiri adalah waktu di mana umat Islam meningkatkan ibadah dan kontrol diri, termasuk dalam hubungannya.

Dalam konteks pacaran LDR, menjalani hubungan tersebut dengan intensitas komunikasi yang tinggi atau dengan melanggar prinsip-prinsip agama.
 
Menjaga kesucian dan moralitas dalam hubungan adalah kunci dalam ajaran Islam.

Oleh karena itu, terlepas dari kondisi apapun, baik itu bulan puasa atau tidak, hubungan pacaran dianggap sebagai sesuatu yang tidak sesuai dengan nilai-nilai agama Islam.
 
Dalam pandangan Islam, hubungan antara pria dan wanita harus diatur oleh pernikahan yang sah dan diakui oleh agama.

Pernikahan adalah institusi yang disucikan dalam Islam dan merupakan satu-satunya tempat di mana interaksi antara pria dan wanita dihalalkan.

Dikutip TribunJatim.com dari TribunJakarta.com di artikel yang berjudul Hukum Pacaran di Bulan Suci Ramadan, Apakah Membatalkan Puasa? Kaum Bucin Wajib Tahu! pacaran tidaklah lepas dari zina mata, zina tangan, zina kaki dan zina hati.

Maka, sejatinya pacaran adalah perbuatan maksiat.

Sementara maksiat yang dilakukan seseorang dapat menghapus pahala amal shaleh yang dikerjakan, tak terkecuali puasa.

كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ

“Setiap anak Adam telah ditakdirkan mendapat bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa dielakkan.

Zina kedua mata adalah dengan melihat.

Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara.

Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh).

Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan.

Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR. Muslim no. 6925)

Dengan kata lain, bahaya besar mengancam mereka yang pacaran ketika puasa ramadan.

Bisa jadi puasanya tidak diterima di sisi Allah.

Maka dari itu, segera hentikan kegiatan pacaran anda, segera menikahlah.

9 Hal yang Membatalkan Puasa

Seperti yang kita ketahui, umat Islam yang menjalankan ibadah Puasa Ramadhan, harus menahan diri dari makan dan minum, dari fajar hingga Magrib.

Dikutip Tribunnews.com dari laman zakat.or.id, ada 9 hal yang dapat membatalkan puasa kita.

Merujuk pada kitab Fathul Qarib Mujib karangan Syekh Muhammad bin Qasim al-Ghazi (859-918 H), berikut penjelasannya:

1. Keluar Mani dengan Sengaja

Keluar mani karena di sengaja merupakan salah satu dari hal-hal yang membatalkan puasa.

Contohnya yaitu onani atau karena bertemunya dua kulit laki-laki dan perempuan meski tidak bersetubuh.

Namun jika keluar mani tanpa disengaja seperti karena mimpi, bukanlah hal yang membatalkan puasa.

2. Muntah dengan Sengaja

Orang yang dengan sengaja muntah saat puasa, maka puasanya akan batal.

Seperti sabda Rasulullah SAW yang artinya,

“Barangsiapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya menqadha puasanya. Dan barangsiapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya menqadha puasanya” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad).

3. Mengobati Sakit dari Qubul dan Dubur

Qubul merupakan lubang kemaluan, sedangkan dubur yaitu lubang belakang.

Mengobati penyakit melalui kedua lubang ini termasuk hal-hal yang membatalkan puasa.

4. Memasukkan Sesuatu ke Lubang Tubuh

Memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh, baik ke mulut, hidung, telinga dan lubang lainnya, akan membatalkan puasa.

Sehingga, dengan jelas dilarang untuk makan ataupun minum saat puasa, sesuai dengan firman Allah yang artinya:

"Makan dan minumlah sampai waktu fajar tiba dengan dapat membedakan antara benang putih dan hitam… (QS. Albaqarah, 2: 187).

Merokok juga termasuk dalam kategori yang membatalkan puasa, karena sengaja memasukkan suatu benda ke dalam salah satu lubang tubuh dan merasakan kenikmatannya.

5. Bersetubuh

Saat tengah menjalankan puasa, jangan melakukan persetubuhan, karena akan membatalkan puasa kita.

Orang yang bersetubuh saat puasa, wajib membayar kafarat memerdekakan budak mukmin.

Namun, karena budak sudah tidak ada lagi, maka wajib berpuasa di luar Ramadhan selama dua bulan berturut-turut.

Jika tidak mampu melakukannya, maka wajib membayar fidyah untuk 60 orang fakir miskin sebesar satu mud per orang (mencukupi zakat fitrah).

6. Hilang Akal

Maksud dari hilang akal itu ada beberapa ciri sebagai berikut:

1. Karena gila.

Orang yang gila secara otomatis batal puasanya.

2. Mabuk dan pingsan.

Jika terjadi karena sengaja, seperti mencium sesuatu yang membuatnya mabuk atau pingsan maka batal puasanya.

Jika tidak sengaja mabuk dan pingsan, namun sampai seharian penuh juga membatalkan puasa.

Kecuali kalau mabuk atau pingsan sesaat dan tidak sengaja maka puasanya masih bisa dilanjutkan.

7. Haid

Haid atau menstruasi bagi perempuan merupakan salah satu penyebab batalnya puasa.

Meskipun haid adalah fitrahnya perempuan, mereka tetap wajib mengqadha puasa di lain bulan Ramadan.

8. Nifas

Bagi perempuan yang baru saja melahirkan, pasti akan mengeluarkan darah nifas.

Keluarnya darah ini termasuk penyebab puasa menjadi batal.

Sehingga, perlu adanya persiapan untuk mengqadha puasa.

9. Murtad

Murtad berarti melakukan sesuatu yang menyebabkan seseorang keluar dari Islam.

Misalnya tidak mengakui bahwa Allah adalah Tuhan yang Maha Esa, maka menjaga keimanan dan keislaman menjadi kewajiban setiap muslim.

Jika seseorang telah murtad, tidak lagi terkena kewajiban berpuasa, dan secara otomatis akan batal.

Artikel ini telah tayang di Tribun Kaltim

---

Berita Jatim dan Berita Viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved