Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Besaran Denda Terlambat Lapor SPT Tahunan Pajak 2024, Jangan Lupa Batasnya sampai 31 Maret

Untuk melaporkan SPT, masyarakat dapat melakukannya secara online tanpa melakukan antri di kantor pajak.

KOMPAS.com/Zulfikar Hardiansyah
Untuk melaporkan SPT, masyarakat dapat melakukannya secara online tanpa melakukan antri di kantor pajak. 

TRIBUNJATIM.COM - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengimbau seluruh mayarakat agar segera melaporkan SPT Tahunan Pajak 2024.

"Saya mengimbau untuk penyerahan SPT bagi seluruh warga negara yang memiliki pendapatan di atas pendapatan tidak kena pajak (PTKP)," ujar Sri Mulyani, dikutip dari Kompas.com, Senin (25/3/2024),

Untuk melaporkan SPT, masyarakat dapat melakukannya secara online tanpa melakukan antri di kantor pajak.

Adapun batas akhir pelaporan SPT Tahunan Pajak wajib pajak pribadi 2024 ialah 31 Maret 2024.

Lantas apabila terlambat lapor, adakah denda?

Berapa besaran denda terlambat melaporkan SPT pajak?

Baca juga: Belum Setahun Kerja, Masih Wajibkah Lapor SPT Tahunan? Cek Cara Lapor via e-Filing Formulir 1770 SS

Denda terlambat lapor SPT Tahunan Pajak 2024

Sebagai informasi, SPT Tahunan dibedakan menjadi SPT tahunan orang pribadi dan SPT Tahunan badan.

Dikutip dari Kompas.com, berdasarkan aturan pada Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Pasal 7 Ayat 1, wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan akan diberikan denda, dikutip dari Kompas.com, Minggu (26/2/2023).

Bagi yang tidak melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak orang pribadi akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000 dan Rp 1.000.000 bagi wajib pajak badan.

Baca juga: 5 Solusi Atasi Lupa EFIN Online, Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Pribadi Berakhir 31 Maret 2024

Pengecualian denda terlambat bayar SPT Tahunan Pajak 2024

Meskipun wajib pajak akan diberikan sanksi apabila terlambat membayar SPT, namun ada juga kelompok wajib pajak yang tidak dikenai denda administratif.

Sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang KUP, berikut pengecualian denda bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan.

- Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia

- Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved