Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Besaran Denda Terlambat Lapor SPT Tahunan Pajak 2024, Jangan Lupa Batasnya sampai 31 Maret

Untuk melaporkan SPT, masyarakat dapat melakukannya secara online tanpa melakukan antri di kantor pajak.

KOMPAS.com/Zulfikar Hardiansyah
Untuk melaporkan SPT, masyarakat dapat melakukannya secara online tanpa melakukan antri di kantor pajak. 

- Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia

- Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia

- Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

- Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi

- Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan

- Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Tampilan situs DJP Online di djponline.pajak.go.id untuk pelaporan SPT secara online.
Tampilan situs DJP Online di djponline.pajak.go.id untuk pelaporan SPT secara online. (djponline.pajak.go.id)

Cara lapor SPT Tahunan

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (15/3/2024), berikut cara lapor SPT Tahunan melalui e-Form yang disediakan secara online.

- Bukalah laman DJP Online di alamat website https://djponline.pajak.go.id/account/login

- Masukkanlah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), kata sandi, dan kode keamanan, dan klik "Login"

- Pilihlah menu "Lapor" dan klik menu "e-Form PDF"

- Pastikan komputer telah terinstal "Viewer"

- Apabila belum terinstal, cobalah unduh dan instal pada tautan petunjuk pertama (1). Selanjutnya, tata cara dan petunjuk instalasi dapat dibaca dalam petunjuk kedua (2).

- Pilih menu "Buat SPT" dan jawab pertanyaan yang diajukan

- Klik menu "E-Form SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved