Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Besaran Denda Terlambat Lapor SPT Tahunan Pajak 2024, Jangan Lupa Batasnya sampai 31 Maret

Untuk melaporkan SPT, masyarakat dapat melakukannya secara online tanpa melakukan antri di kantor pajak.

KOMPAS.com/Zulfikar Hardiansyah
Untuk melaporkan SPT, masyarakat dapat melakukannya secara online tanpa melakukan antri di kantor pajak. 

- Setelah di klik, wajib pajak akan diminta untuk mengisi data formulir 1770 yang terdiri dari tahun pajak, status SPT, serta metode pengiriman token

- Lalu pilih menu "Kirim Permintaan" dan sistem secara otomatis akan mengunduh formulir SPT 1770 ke perangkat elektronik yang sedang dipakai

- Kemudian bukalah dokumen formulir yang berhasil diunduh

- Pilih menu "Pembukuan" apabila akan membuat laporan keuangan, pilih menu "Pencatatan" apabila tidak membuat laporan keuangan

- Pada Lampiran IV bagian A, isilah dengan daftar harta yang dimiliki pada akhir tahun

- Pada bagian B, isilah daftar utang pada akhir tahun

- Pada bagian C, isilah susunan anggota keluarga sesuai dengan kondisi pada awal tahun pajak

- Pada Lampiran III, isilah data penghasilan.

- Pada Lampiran II, isilah nama, NPWP, nomor bukti pemotongan, tanggal bukti pemotongan, jenis pajak, serta jumlah PPh.

- Pada Lampiran I, lengkapilah formulir yang diminta. Namun, khusus bagian A, hanya diisi apabila menyelenggarakan pembukuan saja.

- Selanjutnya, pada Lampiran Induk, isi identitas dan status kewajiban perpajakan. Wajib pajak akan diarahkan ke status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Di bagian ini, wajib pajak tidak perlu mengisi data karena pada lampiran sebelumnya akan otomatis dipindahkan ke Lampiran Induk.

- Kemudian, isilah tanggal pembuatan SPT dan klik "Submit".

- Unggah lampiran yang diperlukan, lalu isi kode verifikasi yang dikirim melalui email, dan klik menu "Submit" untuk menyelesaikan pengisian SPT Tahunan.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved