Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Masuk Kamar Lihat Anaknya Tidur, Nafsu Bejat Ayah Tiri Tak Terbendung, Aksi Tak Terhitung

Seorang ayah tega rudapaksa anak tirinya yang berusia 14 tahun berulang kali hingga hamil 6 bulan, ibu kandung korban lapor polisi

Editor: Torik Aqua
Yonhap News
Ilustrasi remaja putri dirudapaksa ayah tirinya 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang ayah tega rudapaksa anak tirinya berulang kali.

Remaja putri berusia 14 tahun itu menjadi korban rudapaksa ayah tirinya hingga hamil 6 bulan.

Ibu kandung korban mengetahui hal tersebut saat curiga melihat perut korban yang semakin membesar.

Merasa syok, ibu kandung korban langsung membuat laporan polisi.

Baca juga: Masa Lalu Keji Pelaku Viral Rudapaksa Turis Spanyol di India, Biawak Pernah Jadi Korban Lalu Dimakan

Aksi tersebut dilakukan tersangka secara berulang kali sejak tahun 2022 hingga 1 November 2023, di rumahnya saat korban sedang tidur di kamarnya.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi  didampingi Kanit PPA, Aiptu Rohman mengatakan, tersangka diringkus pada Sabtu (20/04/2024).

Penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi nomor: LP/ B- 86 / IV/ 2024/ SPKT/ RESKRIM/RES MURA/ SUMSEL, tanggal 17 April 2024.

Dijelaskan Kapolres, aksi bejat sang ayah terungkap pada Rabu (17/4/2024) sekira pukul 11.00 Wib.

Dimana ibu korban curiga melihat perut anaknya yang semakin hari semakin membesar.

Lalu, ibu korban mengajak korban untuk datang ke bidan untuk diperiksa.

Hasilnya, korban dinyatakan sedang hamil lebih kurang 6 bulan.

Hal itu pun membuat ibu korban terkejut.

Selanjutnya, ibu korban menanyakan kepada korban perihal siapa yang menghamilinya, dan dijawab korban yang menghamilinya adalah bapaknya sendiri.

"Sudah berapa kali kamu disetubuhi oleh bapak," tanya ibu kepada korban.

"Berkali-kali tidak terhitung mulai dari tahun 2022 hingga terakhir pada tanggal 01 November 2023," jawab korban kepada ibunya.

"Tak terima atas kejadian tersebut, ibu korban melaporkannya ke Mapolres Musi Rawas," kata Kapolres.

Dari laporan tersebut, kemudian anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Hingga akhirnya, pada Sabtu (20/04/2024) korban berhasil diringkus.

"Selain tersangka, anggota juga mengamankan sehelai baju milik korban, sehelai celana milik korban, sehelai celana dalam milik korban dan selai BH milik korban," tutur Kapolres.

Berdasarkan pengakuan tersangka, perbuatannya sudah dilalukan berulang-ulang kali sejak tahun 2022 hingga November 2023.

Dimana, tersangka sengaja masuk ke dalam kamar korban, dan melihat korban sedang tidur.

Dengan situasi tersebut, tersangka langsung melakukan hubungan badan dengan korban.

"Usai melakukan perbuatannya, tersangka langsung pergi meninggalkan korban," ungkap Kapolres.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 tahun 2006 tentang perubahan kedua UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 332 KUHP.

"Ancaman pidana penjaranya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," tutup Kapolres. (*)


Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved