Berita Tuban
Pemuda di Tuban Kabur usai Lecehkan 2 Wanita, Tak Berkutik di Hadapan Polisi saat Diringkus
pemuda berusia 21 tahun dan berinisial AI itu dilaporkan telah melakukan pencabulan kepada seorang wanita dengan cara meremas payudara wanita tersebut
Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Salah seorang pemuda yang tinggal di Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban diringkus Satreskrim Polres Tuban, Rabu (24/4/2024).
Sebelumnya, pemuda berusia 21 tahun dan berinisial AI itu dilaporkan telah melakukan pencabulan kepada seorang wanita dengan cara meremas payudara wanita tersebut.
Kasatreskrim Polres Tuban AKP Rianto mengemukakan, perbuatan AI dilakukan tak jauh dari tempat tinggal AI. Yakni, di Gg Perum Madhani dan Gg Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Gedongombo.
AKP Rianto meneruskan, pelaku menggunakan sepeda motor dan keliling di dua gang itu untuk mencari korban. Setelah menemukan korban, pelaku memepet dan memegang payudara korban.
"Sasaran pelaku adalah wanita yang memiliki payudara besar," jelasnya saat konferensi pers di Mapolres Tuban, Kamis (25/4/2024) siang.
Setelah puas membegal payudara korbannya, terang polisi dengan tiga balok emas ini, pelaku langsung kabur.
Tak pernah mengurusi nasib korbannya termasuk berbuat lebih cabul lagi.
“Berdasarkan pengakuannya, pelaku ini sudah puas ketika sudah memegang payudara besar,” imbuh polisi pernah menjabat Kapolsek Jenu Polres Tuban ini.
Sejauh ini, lanjut AKP Rianto, AI diketahui melakukan aksi cabulnya sebanyak dua kali kepada dua wanita.
Kedua perempuan tersebut masing-masing KR (30) dan HL (33).
Baca juga: Viral Wanita Meminta-minta Sedekah Sambil Memaksa ke Warga di Sukabumi, Simak Kata Sosiolog
KR dan HL mengetahui ciri-ciri AI dan sepeda motor yang dikendarai AI.
Berbekal pengetahuan tersebut, KR dan HL melaporkan pelecehan yang dialaminya ke Polres Tuban.
Lebih lanjut, terang AKP Rianto, kini AI telah jadi tersangka dan ditahan. AI dijerat Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 6 huruf a juncto Pasal 15 ayat 1 huruf e UU 12 Tahun 2022.
"Pelaku diancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun," pungkas AKP Rianto.
| Anggota DPRD Tuban Asal Golkar Asyik Nge-Vape Saat Sidang Paripurna, Begini Respons Ketua Dewan |
|
|---|
| Polemik Peserta PPPK Jalur PPG yang TMS, BKPSDM Tuban Bantah Maladministrasi: Sudah Sesuai Prosedur |
|
|---|
| Departemen Ilmu Ekonomi FEB Unair Beri Pelatihan Perencanaan Bisnis bagi Pengurus BUMDes di Tuban |
|
|---|
| Ikut Festival Gogo di Tuban, Bupati Mas Lindra Nyemplung ke Empang Cari Ikan Bersama Warga |
|
|---|
| Pemkab Tuban Sabet Penghargaan Wahana Tata Nugraha, Jadi Pemacu Semangat Majukan Transportasi Publik |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.