Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kepala Diskoperindag Bondowoso Ditahan

BREAKING NEWS : Kepala Diskiperindag Bondowoso Ditahan, Korupsi Proyek Jalan Senilai Rp 2,2 Miliar

Jaksa menahan Kepala Diskoperindag Bondowoso Munandar dan dua pengusaha asal Jember berinisial ES dan RM sebagai tersangka korupsi.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Samsul Arifin
Kolase Tribun Jatim
Kepala Diskoperindag Bondowoso memakai rompi pink saat keluar dari kantor Jaksa. RM Pengusaha Jember keluar dari kantor Jaksa atas korupsi proyek rekontruksi jalan bata senilai Rp 4 miliar. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, BONDOWOSO - Jaksa menahan Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Bondowoso Munandar dan dua pengusaha asal Jember berinisial ES dan RM sebagai tersangka korupsi.

Jaksa menetapkan Munandar melakukan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2022 saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas (Kadis) Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK) Bondowoso saat menggarap proyek rekonstruksi jalan Dusun Bata, Desa Tegaljati, Kecamatan Sumber Wringin.

Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Dzakiyul Fikri menyatakan, ketiga tersangka ini menjadi tahanan Jaksa.

Sebab mereka diduga kuat telah bersekongkol untuk melakukan korupsi uang negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022.

“Tersangka melakukan persekongkolan jahat dengan mengurangi spesifikasi pekerjaan dalam kontrak. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,2 miliar,” ujarnya, Kamis (18/7/2024).

Baca juga: Banggar DPRD Bojonegoro Siap Diperiksa Soal Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Siaga

Menurutnya, Jaksa menetapkan tiga orang ini jadi tersangka, setelah ditemukan dua alat bukti tindak pidana korupsi yang cukup saat dilakukan penyidikan perkara.

Dia mengungkapkan, Munandar saat itu menjadi Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) dalam Proyek rekonstruksi jalan Bata di Desa Tegaljati, Kecamatan Sumber Wringin Bondowoso senilai Rp 4 miliar.

Fikri mengungkapkan saat itu, birokrat Bondowoso berkolusi ES dan RM sebagai pelaksanan proyek. Agar mereka juga membagikan keuntungan dari pekerjaan tersebut.

"ES selaku rekanan penyedia barang dan jasa, dan RM selaku pengendali perusahaan rekanan. Dari total anggaran Rp 4,4 miliar, kerugian negera sekitar Rp 2,2 Miliar atau 50 persen dari pagu anggaran," tegasnya.

Baca juga: Nasib Bapak-Anak Tewas Tenggelam di Sungai Bondowoso usai Pengajian, Berawal saat Pulang Pakai Motor

Atas perbuatan itu, Fikri menegaskan ketiga tersangka tersebut dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 junco pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"UU 20 tahun 2001 junco Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman minimal 2 tahun penjara tergantung dampak atau pengaruh dari tindak pidana korupsi itu," paparnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved