Dituduh Merumpi dengan Tetangga Hingga Anak Menangis, Istri Dihajar Suami Hingga Pincang
Seorang suami aniaya istri setelah menuduh istrinya merumpi. Peristiwa itu terjadi di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
SIB pun kemudian dijemput keluarga dan menginap di rumah pamannya yang berada di Asmil 0206 Dairi guna menghindari perbuatan kekerasan suaminya.
Setelah 2 hari berlangsung, tepatnya tanggal 5 Agustus, SIB langsung melaporkan KDRT tersebut ke SPKT Polres Dairi.
Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan serta hasil Visum, Unit PPA resmi menetapkan MB sebagai tersangka dan langsung dilakukan penangkapan di rumahnya.
Kepada polisi, MB mengaku sudah berumah tangga dengan korban selama 10 tahun dan di karuniai anak yang masih berusia 1 tahun.
Adapun alasan MB melakukan kekerasan karena merasa mengira korban bertandang ke rumah tetangga dan tidak memperhatikan anaknya yang sedang menangis secara terus menerus.
Atas perbuatannya, MB dikenakan pasal 44 ayat (1) dari Undang–Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 351 Ayat(1) dari KUHP dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
| Rumah Aman Pertama Korban, Fatayat NU Jombang Kukuhkan 38 Kader Pendamping Lindungi Perempuan & Anak |
|
|---|
| Syaikhona Kholil Bangkalan Danugerahi Pahlawan Nasional, NasDem Jatim Apresiasi Pemerintah |
|
|---|
| Gus Dur Dinobatkan Sebagai Pahlawan Nasional, PKB Jombang Gelar Syukuran: Teruskan Perjuangan |
|
|---|
| Kisah Sukses Ajeng Kinasih, Perajin Jember Ubah Tali Plastik Jadi Tas Anyaman Bernilai Jutaan Rupiah |
|
|---|
| Alasan Hotman Paris Buka Lowongan Aspri yang Bisa Bela Diri, Bakal Diajak ke 73 Klubnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Ilustrasi-borgol-Seorang-remaja-bunuh-neneknya-akibat-kesal-ditegur-nenek-saat-menanam-ubi-jalar.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.