Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dituduh Merumpi dengan Tetangga Hingga Anak Menangis, Istri Dihajar Suami Hingga Pincang

Seorang suami aniaya istri setelah menuduh istrinya merumpi. Peristiwa itu terjadi di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.

|
Editor: Torik Aqua
Pexels
Ilustrasi borgol - Suami aniaya istri akibat kesal dan menuduh istrinya merumpi dengan tetangga 

SIB pun kemudian dijemput keluarga dan menginap di rumah pamannya yang berada di Asmil 0206 Dairi guna menghindari perbuatan kekerasan suaminya.

Setelah 2 hari berlangsung, tepatnya tanggal 5 Agustus, SIB langsung melaporkan KDRT tersebut ke SPKT Polres Dairi.

Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan serta hasil Visum, Unit PPA resmi menetapkan MB sebagai tersangka dan langsung dilakukan penangkapan di rumahnya.

Kepada polisi, MB mengaku sudah berumah tangga dengan korban selama 10 tahun dan di karuniai anak yang masih berusia 1 tahun.

Adapun alasan MB melakukan kekerasan karena merasa mengira korban bertandang ke rumah tetangga dan tidak memperhatikan anaknya yang sedang menangis secara terus menerus.

Atas perbuatannya, MB dikenakan pasal 44 ayat (1) dari Undang–Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 351 Ayat(1) dari KUHP dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved