Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Wedangan di Solo Ditarik Pajak Rp 12 Juta Per Bulan, Jual Jagung Rebus hingga Nasi, Pemilik: Memeras

Tengah viral di media sosial wedangan di Solo ditarik pajak Rp 12 juta. Sang pemilik merasa seperti diperas.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Instagram
Wedangan di Solo Ditarik Pajak Rp 12 Juta Per Bulan, Jual Jagung Rebus hingga Nasi, Pemilik: Memeras 

TRIBUNJATIM.COM - Tengah viral di media sosial wedangan di Solo ditarik pajak Rp 12 juta.

Sang pemilik merasa seperti diperas.

Pasalnya, ia mengaku hanya jualan jagung rebus hingga nasi bungkus.

Curhatannya pun ramai komentar warganet.

Pemilik wedangan melalui akun Facebook Hantozmurtadho yang dikirim ke grup Info Cegatan Solo dan Sekitarnya pada 7 Agustus 2024 mengungkap ceritanya.

Video tersebut telah dilihat lebih dari 54.000 pengguna Facebook dan mendapat sekitar 502 tanggapan.

"Iki lur dodolanku lur. Jagung rebus, klenyem, onde-onde, lento, tempe gembus, tape goreng, sukun, gatot, tahu isi, tempe dele sewunan (1.000-an) lur. Tahu bakso, telur, sego bungkus (nasi bungkus) Rp 3.000 lur, ketane Rp 3.500. Mosok sewulan ditariki pajak 12 juta lur. Iki memeras apa jaluk lur," demikian keterangan dalam video, Senin (9/9/2024).

Dalam keterangan itu juga dituliskan bahwa wedangan itu sebelumnya ditarik pajak sebesar Rp 3 juta per bulan.

"Niki wedangan bpk kulo ..... Sebelumnya ditariki pajak 3juta / buln. Sekarang minta naik jadi 12 juta sebulan..... Monngo sami komentar pripun tangepanipun .... Kota solo," tulis keterangan itu, melansir dari Kompas.com.

Baca juga: Tarik Pajak Rp12 Juta per Bulan ke Warung Angkringan, Pemerintah Akui Sesuai Hitungan: Tidak Memaksa

Video tentang wedangan yang viral di media sosial itu diketahui adalah wedangan D'jembuk yang beralamat di Jalan Ronggowarsito No 140, Timuran, Kecamatan Banjarsari.

Kompas.com sudah mendatangi wedangan tersebut dan bertemu langsung dengan pemilik wedangan.

Namun, mereka enggan diwawancarai dan minta Kompas.com mewawancarai Bapenda Solo.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Solo Tulus Widajat mengatakan, pihaknya belum menarik pajak dari wedangan D'jembuk Rp 12 juta, seperti yang ramai diberitakan.

Akan tetapi, kata Tulus, pihaknya masih menyimulasikan dan mengonfirmasi terhadap pemilik wedangan.

"Kami belum menarik (pajak). Kami baru mengonfirmasi. Jadi Rp 12 juta itu belum ketetapan. Itu baru pengamatan kami dan kami konfirmasikan. Jadi belum sebagai sebuah ketetapan kamu harus bayar segini, belum," kata Tulus.

Baca juga: Pemilik Angkringan Keberatan Bayar Pajak Rp 12 Juta, Awalnya Cuma Rp 3 Juta, Bapenda: Tidak Berat

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved