Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Viral Video Sebut Sapi Dieksekusi Pakai Cara Ditembak, RPH Surabaya Akan Laporkan Penyebar Hoaks

Pemilik akun menuliskan imbauan kepada masyarakat untuk berhati-hati apabila membeli daging sapi dari RPH Pegirian di Surabaya.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Twitter/Boediantar4
Viral video narasikan RPH Pegirian Surabaya eksekusi sapi dengan cara ditembak 

Salah satu dari mereka adalah anggota tim stunner yang bekerja atas dasar kerja sama antara RPH dengan pemasok sapi BX dari Australia.
 
"Seseorang dalam video tersebut sudah tidak bekerja di RPH sejak sebulan lalu."

"Jadi video ini kemungkinan dibuat lebih dari sebulan yang lalu," ujarnya.

Baca juga: Pembuangan Limbah Kotoran Sapi Dikeluhkan Warga 5 Desa di Jombang, Sungai Tak Bisa Dipakai Mencuci

Perwakilan Meat & Livestock Australia (MLA) drh Tri Umardani, memaparkan bahwa metode stunning yang digunakan di RPH Surabaya adalah prosedur resmi dan diatur dalam regulasi di Indonesia.

"Stunning yang diperbolehkan di Indonesia adalah non-penetratif, artinya tidak ada peluru yang menembus kepala sapi."

"Piston hanya digunakan untuk membuat sapi pingsan agar proses penyembelihan lebih mudah dan tidak menyakitkan," kata Umar.

Ia juga menambahkan bahwa proses penyembelihan dilakukan dalam waktu maksimal 20 detik setelah sapi pingsan.

Hal ini untuk menghindari sapi sadar kembali, sehingga tidak merasakan sakit.
 
"Jadi sebelum sadar itu disembelih agar tidak merasakan sakit," katanya.
 Wakil Ketua 2 Majelis Ulama Indonesia (MUI) Surabaya, Muhammad Yazid menyampaikan bahwa metode stunning sudah sesuai dengan ketentuan syariat dan mendapatkan fatwa halal dari MUI.

"Fatwa No. 12 Tahun 2009 mengatur bahwa stunning diperbolehkan asalkan non-penetratif. Setelah sapi dipingsankan, penyembelihan dilakukan dengan cara yang sesuai dengan ajaran Islam," kata Yazid.

Sementara itu, Satgas Halal dari Kementerian Agama (Kemenag) KH Muhammad Yahya menyatakan bahwa RPH Surabaya telah memenuhi semua persyaratan untuk mendapatkan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag.

"RPH Surabaya memiliki enam Juru Sembelih Halal (Juleha) dan penyelia halal yang memastikan setiap proses penyembelihan berjalan sesuai standar halal," jelas Yahya.
 
Ia juga menegaskan bahwa proses untuk mendapatkan sertifikasi halal pada rumah potong hewan tidaklah mudah. Sebab, proses sertifikat halal RPH itu harus melalui banyak tahapan yang ketat.

"Sehingga, sertifikat halal yang diberikan Kemenag kepada RPH Surabaya sudah sesuai prosedur dan sudah dijalankan sesuai SOP standar penyembelihan yang halal," katanya.

Baca juga: Sosok Sudarno Veteran Tinggal di Kandang Sapi Selama 2 Tahun, Kini Dapat Bantuan, Rumah Direnovasi

Sementara mengutip situs resmi MUI, Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, juga angkat bicara menanggpai beredarnya video tata cara pemotongan hewan di RPH Pegirian, Surabaya, yang menggunakan pemingsanan .

Kiai Niam mengatakan, penjelasan yang disampaikan Dirut RPH Pegirian belum menjawab inti masalah yang muncul dengan beredarnya video ini. 

Menurutnya, peredaran video ini justru bisa jadi hikmah untuk menelusuri lebh jauh proses penyembelihan yang selama ini terjadi. 

"Tidak justru mempermasalahkan mengapa video beredar," kata dia kepada MUIDigital, Rabu (25/9/2024).

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved