Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Mojokerto

Suasana Sidang Perdana Briptu FN Polwan yang Bakar Suami di PN Mojokerto, Digelar secara Daring

Sidang perdana kasus polwan bakar suami di Kota Mojokerto, dilakukan secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (22/10/2024).

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Mohammad Romadoni
Terdakwa Briptu FN menjalani sidang secara daring di Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (22/10/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mohammad Romadoni

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Sidang perdana kasus polwan bakar suami di Kota Mojokerto, dilakukan secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (22/10/2024). 

Terdakwa Briptu FN alias Fadhilatun Nikmah (28) dihadirkan di muka persidangan melalui daring dari Polda Jatim, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU (Jaksa penuntut umum) di ruangan Cakra PN Mojokerto

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, yang dilaksanakan mulai pukul 09.30 WIB. 

Jaksa penuntut umum, Angga Rizky Bagaskoro membacakan tuntutan terhadap terdakwa Briptu FN, yang didakwa Pasal 44 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang  kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Terdakwa sebagaimana dalam Pasal 44 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," kata JPU Angga Rizky. 

Baca juga: Penyakit Polwan Bakar Suami Polisi Terkuak, Hasil Visum Keluar, Briptu FN Nyesal Anaknya Kini Yatim

Humas PN Mojokerto, Frasiskus Wilfidrus Mamo, menjelaskan terdakwa dihadirkan di muka sidang secara online atas permohonan resmi dari Polda Jatim.

Majelis hakim menyetujui, dengan pertimbangan keamanan dan kemanusiaan lantaran terdakwa memiliki anak kembar yang masih menyusui. 

"Untuk keamanan terdakwa dan kemanusiaan, karena terdakwa masih memiliki tiga orang anak yang masih kecil. Sehingga atas pertimbangan itu, majelis mengabulkan permohonan," ucap Frasiskus. 

Baca juga: Penyidikan Briptu FN Polwan Mojokerto yang Bakar Suami Terus Bergulir, 5 Saksi Diperiksa

Menurut dia, sidang akan digelar secara online namun tidak menutup kemungkinan, terdakwa akan dihadirkan secara offline dalam sidang lanjutan. 
  
"Sidang secara online, karena beberapa pertimbangan. Tapi dari pihak Polda Jatim menjamin sewaktu-waktu apabila diperlukan (Terdakwa) bisa dihadirkan secara offline," pungkasnya. 

Baca juga: Polda Jatim Bicara soal Masalah Rumah Tangga Polwan Bakar Suami Polisi, Psikolog Bahas ‘Tekanan Ibu’

Untuk diketahui, kasus polwan bakar suami telah dilimpahkan berkas P21 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, pada Rabu (25/9/2024) lalu. 

Terdakwa diduga secara sengaja membakar suaminya sendiri, yaitu Briptu Rian Dwi (27) anggota Polres Jombang di Asrama Polisi (Aspol) Mojokerto, Sabtu (8/6/2024) lalu.

Baca juga: Bahayanya Judi Online, Budi Arie Berseloroh Soal Kasus Polwan Bakar Suami: Perempuan Lebih Kejam

Briptu FN adalah Polwan yang berdinas di SPKT Polres Mojokerto Kota. 

Korban mengalami luka parah dan meninggal dalam perawatan di RSUD Kota Mojokerto, pada Minggu (9/6/2024). 

Baca juga: Kata Psikolog dalam Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto : Ada Ketidaksejahteraan

Jenazah almarhum dikebumikan secara upacara militer di kampung halamannya, di Dusun Sambong, Desa Sumberjo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved