Sidang Pesilat Keroyok Polisi di Jember
Reaksi Pelaku Utama Kasus Pesilat Keroyok Polisi di Jember usai Divonis 3,5 Tahun Bui: Pikir-Pikir
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember, Jawa Timur menvonis Khafilah Nur Habibi anggota PSHT dengan pidana penjara selama 3,5 tahun.
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember, Jawa Timur menvonis Khafilah Nur Habibi anggota PSHT dengan pidana penjara selama 3,5 tahun.
Pesilat keroyok polisi ini diduga kuat menjadi otak pengeroyokan yang dilakukan puluhan pendekar PSHT terhadap anggota Polisi Aipda Parmanto Indrajaya.
Amar putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Hakim Persidangan Ketua Aryo Widiatnoko di ruang Candra PN Jember, Senin (2/12/2024).
Menurutnya, terdakwa dijerat dengan pasal 170 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pengeroyokan, yaitu penggunaan kekerasan secara terang-terangan dan bersama-sama terhadap orang atau barang.
"Terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Melakukan tindak pidana secara terang-terangan mengunakan kekerasan terhadap orang hingga mengakibatkan luka," ujarnya.
Baca juga: Beasiswa Pemkab Jember 2025, Ribuan Mahasiswa Penerima Dapat Rp5 Juta, Berikut Kriterianya
Aryo menegaskan, majelis hakim memutuskan, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama tiga tahun enam bulan.
"Dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang terdakwa jalani, sejak putusan ini dijatuhkan. Serta meminta terdakwa untuk tetap ditahan," katanya.
Sementara beberapa barang bukti berupa satu buah rompi hitam pernak-pernik putih dan celana sakral PSHT beserta smartphone. Kata dia, akan dikembalikan kepada terdakwa.
"Serta membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu," ucap Aryo.
Menanggapi hal tersebut, Suyitno Rahman kuasa hukum terdakwa mengatakan, vonis yang diberikan Hakim terhadap kliennya memang lebih berat ketimbang 10 pesilat lainnya.
Baca juga: Gus Fawait-Djoko Deklarasi Kemenangan, PDIP Jember Ucapkan Selamat: Tapi Nunggu Rekapitulasi KPU
"Karena diduga jadi salah satu provokator, sehingga vonisnya beda. Walaupun sebenarnya ada provokator lainnya yang sekarang masih bersatu DPO," tanggapnya.
Namun, Suyit mengaku menghormati amar putusan hakim tersebut. Karena masih ada waktu tujuh hari untuk pikir-pikir menentukan langkah selanjutnya.
"Apalah mau banding atau tidak, dalam minggu-minggu ini saya akan berkoordinasi dulu dengan pihak keluarga terdakwa," urainya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Khafilah-Nur-Habibi-Pesilat-PSHT-keluar-dari-ruang-sidang-PN-Jember-usai-divonis-35-tahun-penjara.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.