Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gadis Kaget ada Badan Menindih saat Tidur, Ternyata ada Sosok Pria Masuk Kos, Cintanya Tak Terbalas

Seorang gadis usia 19 tahun menjadi korban rudapaksa saat korban sedang tidur pulas. Gadis yang tinggal di Badung, Bali ini tak kuasa melawan pelaku

Editor: Torik Aqua
via TribunnewsWiki
Ilustrasi rudapaksa - Gadis ini kaget badannya ditindihi, ternyata ada sosok pria yang cintanya tak terbalas 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang gadis usia 19 tahun menjadi korban rudapaksa saat korban sedang tidur pulas.

Gadis yang tinggal di Badung, Bali ini tak kuasa melawan saat pelaku melancarkan aksinya.

Kini peristiwa ini ditangani oleh Polres Badung.

Pelakunya adalah seorang bernama Daud Jofri Haytulle (29)  asal Desa Pariti, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Baca juga: Ibu Agus Buntung Dulu Masuk RS Syok Anaknya Tersangka Rudapaksa, Kini 13 Korban Lapor, Ada Anak-anak

Setelah melakukan aksi rudapaksa, pelaku telah diamankan Polres Badung pada Senin 2 Desember 2024.

Sementara korban rudapaksa berinisial SDL (19) asal Banyuwangi, Jawa Timur.

Aksi rudapaksa itu dilakukan Daud Jofri pada Minggu 1 Desember 2024 sekitar pukul 01.00 wita.

Saat itu Jofri menyelinap tengah malam dengan memanjat ventilasi kamar kos korban SDL (19).

Saat didalam kamar kos, pelaku langsung ingin melakukan rudapaksa terhadap korban.

Sontak korban yang kaget langsung bangun dari tidurnya dan melakukan perlawanan.

Hanya saja gadis asal Banyuwangi itu dicekik lehernya saat dia hendak ingin bangun dan melakukan perlawanan.

Bahkan badannya juga ditindih hingga SDL susah bernafas.

Tidak hanya itu, mulutnya juga dibekap dengan menggunakan tangan.

Bahkan ketika mendapat celah, SDL langsung mengeluarkan tenaganya untuk berdiri dan berlari ke arah pintu untuk meminta pertolongan.

Sayang usaha gadis cantik itu sia-sia karena tangannya ditarik dan badannya didorong hingga jatuh ke kasur.

Pelaku pun langsung menduduki tubuh korban dan kembali mencekik serta memegang kedua tangannya.

Apadaya tenaga SDL yang sudah habis, dimanfaatkan pelaku untuk membuka semua pakaian yang dipakai yang digunakan korban.

Pelaku kemudian memaksa korban berhubungan layaknya suami istri.

Aksi rudapaksa itu pun dilaporkan ke Polres Badung, hingga korban berhasil diamankan.

Kasi Humas Polres Badung Ipda Putu Sukarma menjelaskan bahwa kasus rudapaksa itu dilaporkan korban pada Senin 2 Desember 2024 sekitar pukul 17.00 wita.

Menerima laporan dari korban, Sat Reskrim Polres Badung melakukan penyelidikan di Desa Abiansemal Dauh Yen Cani. 

"Saat jajaran reskrim melakukan pemantauan di kos pelaku, didapatkan informasi bahwa pelaku sedang bekerja namun tidak di ketahui tempat kerjanya.

Sehingga kita tunggu dan selanjutnya sekitar pukul 21.30 Wita pelaku datang ke kos dan langsung diamankan," ujarnya Rabu 4 Desember 2024.

Dari hasil introgasi pelaku mengakui telah melakukan rudapaksa terhadap korban.

Bahkan pelaku mengaku rudapaksa yang dilakukan saat di pengaruhi minuman keras.

"Jadi pelaku ini memanjat ventilasi kamar korban dan memaksa korban untuk mengajak berhubungan badan.

Jadi mereka ini tetangga kos, dan pelaku mengaku suka dengan korban, namun korban tidak menanggapi," bebernya.

Saat ini pelaku pun sudah diamankan di Polres Badung dan masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu, peristiwa rudapaksa lainnya juga pernah terjadi di Surabaya 

Terungkap modus seorang ayah di Surabaya Utara merudapaksa dua anak kandungnya sendiri yang masih pelajar, selama tiga tahun. 

Informasinya, tersangka, laki-laki berinisial ED (49) warga Payakumbuh, Sumatera Barat, yang bekerja sebagai sopir jasa pengiriman paket atau ekspedisi.

Kedua korban berusia 17-18 tahun. Mereka menjadi korban rudapaksa sejak masih berstatus pelajar SMP, hingga kini menginjak bangku SMA. Yakni 2021 hingga September 2024.

Selama ini, tersangka menggunakan modus ancaman pengusiran terhadap kedua korban, sebab modus melancarkan aksi bejatnya. 

Tak pelak, hal itu membuat korban bungkam dan cenderung menutupi perbuatan bejat sang ayah kandung. 

Bahkan, saking takutnya, para korban juga tak bernyali untuk sekadar mengeluh kepada para tetangga atau teman sebaya sepermainan. 

Menurut Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ali Purnomo, para korban merasa takut dengan ancaman tersangka yang bakal mengusir mereka dari rumah. 

Baca juga: Parah, Ayah di Surabaya Tega Rudapaksa 2 Anak Kandung Selama 3 Tahun, Korban Ketakutan

ED (49) warga Payakumbuh, Sumatera Barat, yang bekerja sebagai sopir jasa pengiriman paket atau ekpedisi di Surabaya, tega merudapaksa dua anak kandungnya sendiri yang masih duduk di bangku SMA, selama tiga tahun, Selasa (29/10/2024).
ED (49) warga Payakumbuh, Sumatera Barat, yang bekerja sebagai sopir jasa pengiriman paket atau ekpedisi di Surabaya, tega merudapaksa dua anak kandungnya sendiri yang masih duduk di bangku SMA, selama tiga tahun, Selasa (29/10/2024). (TribunJatim.com/Luhur Pambudi)

Baca juga: Diduga Nodai Anak Tetangganya, Kakek 78 Tahun di Surabaya ini Diseret ke Meja Hijau

Selain itu, pada korban juga takut terus menerus dipukuli manakala menolak untuk melakukan hubungan intim terlarang tersebut. 

"Tersangka melakukan dengan ancaman. Bahwa mereka ini rentan. Manakala tidak mau melayani nafsu, dia takut diusir dari rumah. Dan dia tidak punya keluarga lagi," ujarnya di Ruang Konferensi Pers Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Selasa (29/10/2024).

Perbuatan itu, dilakukan secara berkala, yakni sekali dalam sepekan. 

Biasanya, tersangka memaksa anaknya memenuhi nafsu berahinya itu, sepulang bekerja mengantarkan paket barang di luar kota, selama empat hari. 

Ali Purnomo mengungkapkan, tersangka selama ini bekerja sebagai sopir truk boks pengiriman barang paket ekspedisi. 

Pekerjaan tersebut; mengirim barang ke luar kota, dilakukan selama empat hari. 

Sepulang dari bekerja, tersangka bakal meminta 'jatah' hubungan intim untuk menyalurkan hasratnya kepada anaknya. 

Baca juga: Warisan Bawa Petaka, Adik di Malang Tega Bakar Kakak hingga Tewas, Sulutkan Api saat Korban Salat

"Dilakukan di rumah. Dia pulang dari kerjaan, setelah 4 hari antar barang, saat balik dan ingin memenuhi hasratnya, maka dia melakukan itu. Cara mengancam; kalau tidak kamu layani kamu tak usir dari sini. Ya karena keadaan korban rentan," ungkapnya. 

Perbuatan bejat itu, dilakukan tersangka terhadap anaknya secara bergiliran. 

Situasi rumah yang sepi, lanjut Ali Purnomo, dimanfaatkan tersangka untuk melampiaskan nafsu berahinya. 

"Tidak (dilakukan threesome). Sendiri sendiri (kedua korban pada waktu berbeda). Kondisi rumah sepi. (Tersangka sempat merudapaksa korban sebelum ditangkap) Ya di September 2024," terangnya. 

Disinggung mengenai adanya kemungkinan tersangka merekam video persetubuhannya dengan sang anak melalui ponsel untuk dijual ke situs gelap. 

Ali Purnomo mengaku, pihaknya belum memperoleh temuan fakta terkait dugaan modus lain tersebut. 

"Sementara tidak ada (perekaman video)," ujarnya. 

Selain itu, ia juga mengaku belum mendapatkan adanya fakta lain dalam pengembangan kasus tersebut. 

Terutama soal kemungkinan para korban sempat hamil sampai melahirkan atau digugurkan. 

"Gak ada (yang sampai hamil). Mungkin seminggu sekali. Karena tersangka melakukan sepulang luar kota 4 hari. Intensitas setelah 4 hari, dia melakukan, selama 2021-2024," pungkasnya.


Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved