Berita Viral
Pengakuan Ibu George Sugama soal Masa Lalu Anak, Kini Munculkan Isu Kelainan: Sejak Umur 2 Tahun
Berikut pengakuan ibu George Sugama Halim soal kelakuan anaknya di masa lalu, isu soal kelainan jiwa dan temperamental pun kini muncul.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Kala itu, pelaku meminta korban untuk mengantarkan pesanan makanannya.
Namun permintaan itu ditolak oleh Dwi Ayu karena tengah bekerja.
Baca juga: Terjawab Siapa Bekingan Anak Bos Toko Roti di TNI AD, Ciri Kasus yang Cepat Ditangani Polisi Terkuak
Toko Roti Lindayes memunculkan isu George Sugama Halim memiliki keterbelakangan mental saat kasus penganiayaan anak bos itu viral.
Melalui akun instagram @lindayespatisserieandcoffee yang dikutip TribunJakarta.com, toko kue itu menyebut Goerge tidak hanya menganiaya pegawai Lindayes tetapi juga adik dan ibunya.
Akun tersebut menulis bahwa George Sugama Halim merupakan anak pemilik namun memiliki keterbelakangan mental kecerdasan IQ dan EQ yang sudah pernah di tes.
Seperti diketahui, George adalah anak bos toko kue Lindayes yang menganiaya dan menghina pegawainya bernama Dwi Ayu Darmawati.
Kemarin Dwi Ayu Darmawati bersama pengacaranya berbicara mengenai kasusnya di hadapan Komisi III DPR RI di gedung parlemen Jakarta.
Dalam rapat itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman langsung bisa membaca terkait isu yang muncul bahwa George Sugama Halim mengidap gangguan mental.
Habiburokhman meminta agar hal tersebut tidak menjadi alasan pemaaf terhadap George yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Terlebih, merujuk pasal 44 KUHP, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) bisa saja lepas dari hukum karena diangap tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Jadi begini pak Kapolres, jangan sampai itu nanti diarahkan menjadi alasan pemaaf ketidaknormalan dia dalam konteks kemanusiaan memang begitu tega," kata Habiburokhman, Selasa (17/12/2024).
Menurutnya tindakan George melempar patung, kursi, mesin EDC, dan loyang kue hingga Dwi mengalami pendarahan di kepala dan memar di sekujur tubuh sudah terlampau tega.
Komisi III DPR RI juga meyakini bahwa secara hukum George yang dijerat Pasal 351 ayat 1, dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP dapat mempertanggungjawabkan secara hukum.
"Melempar perempuan dengan alat-alat sebesar itu. Memang enggak masuk nalar, tapi dalam konteks hukum saya sangat yakin orang ini bisa bertanggungjawab secara hukum," ujarnya.
Habiburokhman juga meminta Kombes Nicolas Ary Lilipaly agar selama masa penahanan terhadap George di Mapolres Metro Jakarta Timur tidak ada perlakuan khusus diberikan.
Baca juga: Sebulan Digaji Rp10 Juta, Andi Ibrahim Kepala Perpus UIN Makassar Nekat Cetak Uang Palsu di Kampus
George Sugama Halim
ibu George Sugama Halim
Lindayes
pegawai toko roti
Masa Lalu
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
| Ompreng MBG: Dulu Diisukan ada Minyak Babi, Kini Diduga Made In China Dipalsukan Jadi Indonesia |
|
|---|
| Anak Laporkan Ibu ke Polisi setelah Dipukul Pakai Sapu karena Tak Mau Bereskan Tempat Tidur |
|
|---|
| Pantas Warseno Robohkan Rumah setelah Istri Selingkuh dengan Temannya: Dibangun Bapak Saya |
|
|---|
| 111 Siswa SDN Belajar di Tenda Imbas Sekolah Disegel Rasyidi si Ahli Waris, MBG Dibagi di Luar Pagar |
|
|---|
| Penyebab Guru Eko Sita HP Murid hingga Dipukul Walinya, si Siswi Nangis Mengira Ponselnya Rusak |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.