Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pengakuan Ibu George Sugama soal Masa Lalu Anak, Kini Munculkan Isu Kelainan: Sejak Umur 2 Tahun

Berikut pengakuan ibu George Sugama Halim soal kelakuan anaknya di masa lalu, isu soal kelainan jiwa dan temperamental pun kini muncul.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribun Jakarta
Pengakuan ibu George Sugama Halim tentang perilaku anaknya yang tak biasa, isu soal keterbelakangan mental mulai muncul 

Kala itu, pelaku meminta korban untuk mengantarkan pesanan makanannya.

Namun permintaan itu ditolak oleh Dwi Ayu karena tengah bekerja.

Baca juga: Terjawab Siapa Bekingan Anak Bos Toko Roti di TNI AD, Ciri Kasus yang Cepat Ditangani Polisi Terkuak

Toko Roti Lindayes memunculkan isu George Sugama Halim memiliki keterbelakangan mental saat kasus penganiayaan anak bos itu viral.

Melalui akun instagram @lindayespatisserieandcoffee yang dikutip TribunJakarta.com, toko kue itu menyebut Goerge tidak hanya menganiaya pegawai Lindayes tetapi juga adik dan ibunya.

Akun tersebut menulis bahwa George Sugama Halim merupakan anak pemilik namun memiliki keterbelakangan mental kecerdasan IQ dan EQ yang sudah pernah di tes.

Seperti diketahui, George adalah anak bos toko kue Lindayes yang menganiaya dan menghina pegawainya bernama Dwi Ayu Darmawati.

George Sugama Halim saat dipolisikan oleh korban yang adalah seorang pegawai toko sang ibu.
George Sugama Halim saat dipolisikan oleh korban yang adalah seorang pegawai toko sang ibu. (Tribunnews.com)

Kemarin Dwi Ayu Darmawati bersama pengacaranya berbicara mengenai kasusnya di hadapan Komisi III DPR RI di gedung parlemen Jakarta.

Dalam rapat itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman langsung bisa membaca terkait isu yang muncul bahwa George Sugama Halim mengidap gangguan mental.

Habiburokhman meminta agar hal tersebut tidak menjadi alasan pemaaf terhadap George yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Terlebih, merujuk pasal 44 KUHP, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) bisa saja lepas dari hukum karena diangap tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ibu George Sugama Halim menangis diteror orang tak dikenal imbas kelakuan anaknya yang aniaya karyawan toko roti miliknya.
Ibu George Sugama Halim menangis diteror orang tak dikenal imbas kelakuan anaknya yang aniaya karyawan toko roti miliknya. (Kolase Tribun Jakarta dan Tribun Bengkulu)

"Jadi begini pak Kapolres, jangan sampai itu nanti diarahkan menjadi alasan pemaaf ketidaknormalan dia dalam konteks kemanusiaan memang begitu tega," kata Habiburokhman, Selasa (17/12/2024).

Menurutnya tindakan George melempar patung, kursi, mesin EDC, dan loyang kue hingga Dwi mengalami pendarahan di kepala dan memar di sekujur tubuh sudah terlampau tega.

Komisi III DPR RI juga meyakini bahwa secara hukum George yang dijerat Pasal 351 ayat 1, dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP dapat mempertanggungjawabkan secara hukum.

"Melempar perempuan dengan alat-alat sebesar itu. Memang enggak masuk nalar, tapi dalam konteks hukum saya sangat yakin orang ini bisa bertanggungjawab secara hukum," ujarnya.

Habiburokhman juga meminta Kombes Nicolas Ary Lilipaly agar selama masa penahanan terhadap George di Mapolres Metro Jakarta Timur tidak ada perlakuan khusus diberikan.

Baca juga: Sebulan Digaji Rp10 Juta, Andi Ibrahim Kepala Perpus UIN Makassar Nekat Cetak Uang Palsu di Kampus

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved