Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Lumajang

Kesepakatan Baru, Ini Harga Tiket Terusan Tumpak Sewu Bagi  Wisatawan Mancanegara

Dinas Pariwisata Kabupaten Lumajang mengumumkan kebijakan terbaru terkait harga tiket air terjun Tumpak Sewu.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Erwin Wicaksono
Keindahan Air Terjun Tumpak Sewu, Pronojiwo, Kabupaten Lumajang. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono

TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Dinas Pariwisata Kabupaten Lumajang mengumumkan kebijakan terbaru terkait harga tiket air terjun Tumpak Sewu.

Kesepakatan harga tiket tersebut disepakati setelah Dinas Pariwisata bersama DPRD Kabupaten Lumajang melakukan mediasi dengan para pengelola wisata di Tumpak Sewu.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lumajang, Yuli Harismawati menerangkan pembayaran tiket saat ini disepakati hanya 1 kali pembayaran.

Kata Yuli, pembayaran tiket dilakukan di setiap pintu masuk menuju Tumpak Sewu. Diantaranya pintu masuk wisata Tumpak Sewu, Goa Tetes, Grojogan Sewu. Sementara tiket yang diberlakukan skema tiket terusan diperuntukkan bagi wisatawan asing.

Pemberlakuan 1 tiket dan harga tiket yang sudah disepakati berlaku sejak 24 Desember 2024. 

Baca juga: Viral Dugaan Pungli di Tumpak Sewu, Disparbud Malang Jelaskan Sistem Tiket yang Beda di Dua Wilayah

Tiket masuk ke wisata Air Terjun Tumpak Sewu membuat wisatawan kesal karena ditagih hingga tiga kali.
Tiket masuk ke wisata Air Terjun Tumpak Sewu membuat wisatawan kesal karena ditagih hingga tiga kali. (TikTok)

Baca juga: Viral Dugaan Pungli di Tumpak Sewu, Pemdes Sidomulyo Lumajang Beberkan Harga Resmi Tiket Masuk

"Penarikan tiket terusan tersebut berlaku untuk wisatawan mancanegara tiket untuk 3 wahana (Tumpak Sewu, Goa Tetes, Grojogan Sewu) sebesar 100.000. Untuk wisatawan Lokal  10.000 per wahana," ujar Yuli ketika dikonfirmasi, Selasa (24/12/2024).

Yuli menambahkan pengawasan penerapan skema tiket terbaru akan diawasi dengan peraturan daerah yang berlaku.

"Sanksi penertiban dari Pemerintah Kabupaten Lumajang sesuai Peraturan Bupati Lumajang Nomor 35 Tahun 2023. Tentang Pedoman Pengelolaan Daya Tarik Wisata pasal 43 ayat 2 akan diberlakukan, apabila terjadi pelanggaran dan tidak dijalankannya kesepakatan sesuai B berita acara kesepakatan," terang Yuli.

Seiring kepastian harga tiket, Dinas Pariwisata Kabupaten Lumajang memastikan tidak ada lagi penarikan tiket selain di loket pintu masuk masing-masing obyek wisata. 

"Dinas Pariwisata akan melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Kesepakatan Bersama tersebut, untuk kenyamanan wisatawan.

Penyelesaian permasalahan ini diharapkan dapat terus mendongkrak kunjungan wisatawan di Kabupaten Lumajang," bebernya

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved