Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Edi Kecewa Istrinya Kepergok Tanpa Busana Berduaan dengan Anggota DPRD, Curiga Janin di Perut

Seorang anggota DPRD Kuningan, Jawa Barat digerebek oleh istri sahnya saat berduaan dengan wanita lain tanpa busana di dalam mobil.

Editor: Torik Aqua
Pexels/Ron Lach
Ilustrasi mobil - Skandal perselingkuhan anggota DPRD dengan istri orang 

"Jadi kedekatan istri saya dengan anggota dewan itu, karena mereka satu sekolah (Mts) dan mengaku bahwa anggota dewan itu suka sama istri saya," tambah Edi.

Sementara itu, skandal perselingkuhan lainnya juga pernah terjadi di Jambi.

Nasib Kepala Desa alias kades yang kepergok selingkuh dengan bendahara desa.

Diketahui kades itu merupakan Kepala Desa Seko Besar, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Jambi, berinisial TS.

Ia akhirnya mengundurkan diri dari jabatannya.

TS diduga terlibat perselingkuhan dengan bendahara desa, AF.

Baca juga: Kesal Bank Datang ke Rumah Ambil Foto Imbas Ulah Kades, Nanang Ngamuk Bawa Celurit ke Balai Desa

Kejadian ini menjadi sorotan warga setempat setelah pengerebekan yang dilakukan oleh warga pada Senin, 6 Januari 2025, sekitar pukul 24.00 WIB.

Warga desa merasa resah dengan perilaku Kades yang sering berkunjung ke rumah bendahara desa hingga larut malam.

Pengerebekan tersebut dilakukan ketika warga mencurigai adanya hubungan yang tidak semestinya antara Kades dan bendahara desa.

Camat Pauh, Jupri, mengonfirmasi bahwa Kades Seko Besar telah mengajukan pengunduran diri.

"Iya, beliau mengundurkan diri. Kita tunggu surat dari BPD desa atas permohonan pemberhentian Kades ke Camat," ujar Jupri pada Jumat, 10 Januari 2025.

Tindakan Selanjutnya
 
Setelah pengunduran diri Kades, Camat Jupri akan melaporkan surat dari BPD desa ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

"Pengunduran itu atas permintaan sendiri, selanjutnya kita laporkan ke DPMD," tambahnya.

Kepala Dinas PMD Sarolangun, Mulyadi, juga memberikan tanggapan terkait masalah ini.

Ia menegaskan bahwa jika terbukti bersalah, Kades akan dikenakan sanksi.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved