Gencar Operasi Pemberantasan, Satpol PP Jatim Berhasil Sita 7,9 Juta Batang Rokok Ilegal
Satpol PP Jatim terus aktif melakukan operasi pemberantasan rokok ilegal.
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Fatimatuz Zahroh
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Satpol PP Jatim terus aktif melakukan operasi pemberantasan rokok ilegal.
Selama tahun 2024, total sebanyak 7,9 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan oleh Satpol PP Jatim.
Kepala Satpol PP Jatim Andik Fadjar Tjahjono menegaskan, selama setahun terakhir, pihaknya dan tim telah melakukan 33 operasi gabungan dalam rangka memberantas rokok ilegal.
“Dari operasi tersebut, total barang bukti rokok ilegal yang berhasil kami amankan telah mencapai 7.970.700 batang, dengan nilai barang Rp 10,9 miliar. Dari kegiatan ini kita berhasil mengamankan potensi kerugian negara mencapai Rp 7,4 miliar," ujar Andik, Selasa (18/2/2025).
Tak berhenti di sana, Andik pun menegaskan bahwa di tahun 2025 ini, operasi pemberantasan rokok ilegal terus dilakukan. Hingga bulan ini, total pihaknya sudah melakukan tiga kali operasi pemberantasan rokok ilegal.
Baca juga: Antisipasi Rokok Ilegal, Pemkot Surabaya Bersama Bea Cukai Sidoarjo Sisir Toko Kelontong
Dari operasi tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti 1,8 juta batang tokok ilegal dengan nilai barang Rp 2,7 miliar dan potensi kerugian negara Rp 1,8 miliar.
"Kami sudah melakukan sosialisasi tatap muka pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten/Kota di Jatim. Kami siap mendukung, serta mengedukasi dan menyosialisasikan kepada masyarakat Jatim dalam meningkatkan pendapatan negara melalui hasil cukai hasil tembakau," katanya.
Sementara itu diketahui Jawa Timur masih menjadi provinsi yang memperoleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) paling besar. Sebagian dana tersebut diolah menjadi bantuan sosial untuk masyarakat.
Kepala Dinas Sosial Jatim Restu Novi Widiani menjelaskan bahwa Bantuan Langsung Tunai (BLT) DBHCHT diberikan untuk masyarakat yang terlibat dalam produksi rokok.
Pekerja tersebut diutamakan mereka yang bekerja di bagian produksi, seperti pelinting, pengepak, pelabel, quality control, dan buruh gudang. Novi menyebut jika ada peningkatan penerima bantuan.
"Tahun 2024 sebanyak 13.469 buruh pabrik rokok. Sedangkan untuk tahun 2025 ada penambahan kuota menjadi sebanyak 15.000 penerima," kata Novi.
Baca juga: Lewat Festival Musik, Bea Cukai dan Satpol PP Malang Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal ke Masyarakat
Menurut Novi, nilai yang diterima setiap pekerja juga berbeda. Pada tahun ini tidak lagi mendapat Rp 1.030.000. Pemprov akan memberikan BLT untuk masing-masing penerima senilai Rp 1.325.900.
“Untuk tahun ini nilainya naik. Anggaran yang rencana dikeluarkan tahun ini mencapai Rp 19,8 miliar," katanya.
Jelang penyaluran dana tersebut, pihaknya saat ini tengah melakukan pemutakhiran data oleh kabupaten/kota. Nantinya pengusulan penerima melalu Disnakertrans Jatim.
Satpol PP Jatim
operasi pemberantasan rokok ilegal
rokok ilegal
operasi gabungan
Jawa Timur
TribunJatim.com
| Ompreng MBG: Dulu Diisukan ada Minyak Babi, Kini Diduga Made In China Dipalsukan Jadi Indonesia |
|
|---|
| Anak Laporkan Ibu ke Polisi setelah Dipukul Pakai Sapu karena Tak Mau Bereskan Tempat Tidur |
|
|---|
| Pantas Warseno Robohkan Rumah setelah Istri Selingkuh dengan Temannya: Dibangun Bapak Saya |
|
|---|
| 111 Siswa SDN Belajar di Tenda Imbas Sekolah Disegel Rasyidi si Ahli Waris, MBG Dibagi di Luar Pagar |
|
|---|
| Penyebab Guru Eko Sita HP Murid hingga Dipukul Walinya, si Siswi Nangis Mengira Ponselnya Rusak |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.