Berita Entertainment
Ariel NOAH Kritik Keganjilan Aturan Royalti Lagu, Penyanyi 'Dipalak' dengan Regulasi: Musisi Bingung
Vokalis band NOAH, Ariel kembali bersuara terkait aturan royalti lagu. Ia menilai aturan royalti tumpang tindih dan membingungkan.
TRIBUNJATIM.COM - Vokalis band NOAH, Ariel kembali bersuara terkait aturan royalti lagu.
Belakangan polemik royalti lagu menjadi sorotan di dunia musik Indonesia.
Arie NOAH menilai aturan royalti lagu tumpang tindih dan membingungkan.
Dalam video berdurasi 7 menit 4 detik yang diunggah di akun Instagram pribadinya, Ariel mengkritik ketidakjelasan hukum terkait pembayaran royalti dan perizinan lagu yang berpotensi merugikan musisi.
Selama ini, penyelenggara konser wajib membayarkan royalti kepada pencipta lagu melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Namun, muncul wacana baru yang menyebutkan penyanyi yang membawakan lagu ciptaan orang lain juga harus membayar royalti langsung kepada penciptanya.
Baca juga: Ari Lasso Disebut Ahmad Dhani Rutin Bayar Royalti sampai Rp50 Juta, Minta Tak Percayai: Halah Lebih
“Ini sebenarnya sudah diatur di Undang-Undang Hak Cipta, tapi sampai sekarang masih banyak yang bingung siapa sebenarnya yang harus membayar,” ujar Ariel dikutip dari Instagramnya, Senin (24/3/2025), via Kompas.com.
Ariel menyoroti adanya perbedaan tafsir dalam regulasi, khususnya Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 23 ayat (5) dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Pasal pertama menyatakan penggunaan komersial tanpa izin pencipta adalah pelanggaran, sementara pasal kedua memperbolehkan penggunaan komersial asalkan membayar imbalan melalui LMK.
“Kedua pasal ini justru terlihat saling bertentangan. Ini membuat musisi bingung dan berpotensi memicu konflik antara pencipta lagu, penyanyi, dan penyelenggara konser,” kata Ariel.
Wacana Direct License: Solusi atau Masalah Baru?
Isu lain yang disorot Ariel adalah konsep direct license, di mana pencipta lagu dapat memberikan izin langsung tanpa melalui LMK.
Ia menilai skema ini masih belum memiliki regulasi jelas, terutama terkait efisiensi, pembagian keuntungan, serta penerapan pajak royalti.
“Mekanisme ini belum benar-benar matang. Siapa yang menjamin transparansi dan keadilan dalam pembagian royalti?” ujarnya.
Sebagai bagian dari 29 musisi yang menggugat UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK), Ariel berharap pemerintah segera memberikan kejelasan hukum agar industri musik tidak semakin kacau.
| Rasa Masakan Peserta MasterChef Indonesia, Chef Juna Jujur Tidak Enak, Sering Buang Bukan Akting |
|
|---|
| Pengakuan Pak Tarno Dituding Mengemis Lagi, Diajak Orang Foto dan Dikasih Uang: Nggak Minta |
|
|---|
| Ruben Onsu Ngamuk Disebut Ayah yang Gagal dan Pencitraan, eks Suami Sarwendah: Bingung Sama Manusia |
|
|---|
| Tawa Santai Nikita Mirzani Setelah Divonis 4 Tahun Penjara, Ngaku Ngira Malah 30 Tahun |
|
|---|
| Lagu Hampa Ari Lasso Ternyata Kisahkan Anaknya yang Meninggal di Kandungan, sang Penyanyi: Merinding |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Ariel-NOAH-kritik-keganjilan-aturan-royalti-lagu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.