Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kasus Tak Kunjung Selesai, Ternyata Polisi Rifki yang Rampok Minimarket dan Gasak Rp 13 Juta

Sebuah kasus perampokan di Pati tak kunjung selesai hingga membuat polisi kebingungan, belakangan terungkap ternyata tersangkanya polisi.

|
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TribunJateng.com
POLISI JADI MALING - Kasus perampokan yang terjadi pada Selasa 27 Februari 2024 lalu, sekitar pukul 22.30 WIB, di salah satu minimarket di Kecamatan Pati, Kabupaten Kudus, Provinsi Jateng. Satu di antara pelaku merupakan anggota polisi bernama Rifki Sarandi (30). 

Sebelumnya, polisi mengungkapkan kronologi perampokan yang terjadi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perampokan ini terjadi saat minimarket tersebut sudah tutup, namun pintunya belum dikunci.

Saat itu, karyawan minimarket sedang berada di gudang belakang untuk menghitung hasil penjualan harian.

Rifki dan Herlangga masuk ke dalam minimarket dengan membawa senjata tajam jenis celurit dan langsung menyekap karyawan tersebut.

Rifki mengancam karyawan untuk menyerahkan uang yang ada di dalam brankas.

Baca juga: Maling Teriak Maling, Modus Karyawan Minimarket Bobol Brankas Tempat Kerja, Gondol Uang Rp12 Juta

Dalam situasi tertekan, karyawan tersebut akhirnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp13 juta kepada kedua tersangka sebelum mereka melarikan diri dari lokasi.

Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa penanganan kasus ini berada di bawah kewenangan Polresta Kudus.

Para tersangka saat ini telah ditahan di Polresta.

“SPDP telah kami kirimkan ke pihak kejaksaan. Saat ini, Bidang Propam Polda Jateng sedang mempersiapkan sidang kode etik bagi tersangka yang merupakan oknum anggota Polri tersebut, yang bertugas di salah satu polsek di lingkungan Polres Kudus,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jateng, Arfan Triono, mengkonfirmasi bahwa pihak Kejari Pati telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut. 

“SPDP diterima kejaksaan pada tanggal 14 April 2025, sementara peristiwa terjadi pada hari Selasa, 27 Februari 2024,” jelas Arfan.

Baca juga: Istri Sutikno Histeris Didatangi Rampok saat Lebaran, Kalung Anak Jadi Sasaran, Masuk via Pekarangan

 Dikutip dari Tribun Jateng, aksinya tersebut dilakukan bersama warga sipil bernama Herlangga Nurcahyo (33).

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menuturkan aksi perampokan yang dilakukan Rifki dan Herlangga terjadi pada awal tahun lalu, tepatnya 27 Februari 2024 malam sekira pukul 22.30 WIB.

Artanto menuturkan saat ini kedua pelaku sudah ditangkap.

"Ada dua orang yang ditangkap dalam kasus tersebut. Satu anggota polisi, dia bintara jaga polsek di Pati," bebernya.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved