Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gudang Penyimpanan Sianida Digerebek

BREAKING NEWS: Gudang Penyimpanan Sianida Ilegal Digerebek Bareskrim Polri, Bos Perusahaan Diborgol

Dua gudang penyimpanan cairan kimia sianida milik perusahaan distributor ilegal di kawasan komplek pergudangan Tandes Surabaya dan Gempol

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
GEREBEK GUDANG SIANIDA ILEGAL - Dua gudang penyimpanan cairan kimia sianida milik perusahaan distributor ilegal di kawasan komplek pergudangan Tandes Surabaya dan Gempol Pasuruan berhasil digerebek Anggota Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. Saat Direktur Dittipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast  memeriksa tumpukan ribuan drum sianida di Gudang Tandes Surabaya, Kamis (8/5/2025) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dua gudang penyimpanan sianida milik perusahaan distributor ilegal di kawasan komplek pergudangan Tandes Surabaya dan Gempol Pasuruan berhasil digerebek Anggota Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri

Informasinya, sejak digerebek pada April 2025 kemarin, petugas kepolisian berhasil menyita sejumlah 6.101 drum bahan berbahaya kimia berbentuk serbuk jenis Sianida (Sodium Cyanide). 

Nah, sejumlah, 2.581 drum disita dari  Gudang Surabaya, dan 3.520 drum disita dari Gudang Pasuruan. 

Pantauan TribunJatim.com, di gudang kawasan Tandes, Surabaya, bahan kimia sianida tersebut dikemas dalam tiga kemasan berbeda. 

Ada yang masih berbentuk kemasan karung warna putih, lalu ada juga yang dikemas dengan drum berbahan besi, dan ada juga yang telah dikemas dalam drum berbahan plastik. 

Drum dan karung yang menjadi barang bukti itu, menumpuk menggunung di kedua sisi lorong gudang penyimpanan tersebut. 

Baca juga: Nasib Marwiyah Dapat Bantuan Renovasi dari Pemerintah Cuma Terima Papan, Rumah Malah Mirip Gudang

Ternyata, perusahaan yang mendistribusikan bahan kimia berbahaya tersebut dalam jumlah besar secara ilegal itu, adalah PT. SHC. Akibatnya, direktur utama perusahaan tersebut, berinisial SS warga Surabaya

Ternyata, perusahaan tersebut, sudah menjalankan bisnis ilegal tersebut, selama kurun waktu lebih dari setahun, mulai dari 2024 hingga 2025.

Tercatat sudah ada sekitar 3.787 drum dengan berat total sekitar 189,35 Ton bahan kimia sianida yang berhasil diperjualbelikan ke beberapa pihak terutama perusahaan yang bergerak pada penambangan emas. 

Dengan kalkulasi harga satu drum bahan kimia sianida senilai sekitar enam juta rupiah, maka perusahaan tersebut sudah berhasil memperoleh keuntungan kotor sekitar Rp22,3 juta. 

Menurut Direktur Dittipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin perusahaan tersebut memiliki total barang kimia berbahaya itu secara ilegal sebanyak 9.980 drum dengan berat totalnya sekitar 400 ton. 

Artinya, selama ini nilai kalkulasi keuntungan bisnis lancung tersebut, diperoleh pihak perusahaan tersangka, sekitar Rp59 miliar. Seluruh pasokan bahan kimia sianida tersebut diperoleh dari Tiongkok. 

Nunung mengakui, pihaknya tak menampik bakal mengenakan tersangka dalam kasus tersebut dengan persangkaan pasal dari lain, terutama UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sebagai pelapis konstruksi pasal yang mengikuti pasal tindak pidana awal. 

Hanya saja, ia tak menjawab pertanyaan awak media, mengenai ada tidaknya aset barang yang berhasil dimiliki tersangka SS menggunakan keuntungan uang dari bisnis ilegal tersebut. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved