Warga Kaget Cicilan Rp 500 Ribu Jadi Rp 1,7 Juta, Tak Tahu Data Didaftarkan Pinjol, Pemdes Bertindak
230 warga Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur menjadi korban pinjaman online (pinjol).
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Untuk menutupi tipu muslihatnya, kata Kapolres, tersangka mengarahkan ratusan korbannya untuk mengirimkan seluruh kode pembayaran dikirim ke dirinya dengan alasan akan membantu melakukan pembayaran.
Namun dalam kenyataannya, lanjut Kapolres tersangka melarikan diri dan tidak membayar cicilan, yang kemudian menjadi beban tanggungan korban.
Menyadari jadi korban penipuan, tersangka dilaporkan ke polisi.
“Barang bukti yang disita meliputi belasan unit telepon genggam, rekening bank atas nama tersangka, screenshot percakapan WhatsApp, serta data dari akun-akun pinjaman online milik korban,” tambah Kapolres.
Total kerugian mencapai lebih dari Rp2,6 miliar dan saat ini ada 195 korban yang melapor dalam empat laporan polisi terpisah.
Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kapolres menghimbau masyarakat untuk ekstra hati-hati dan tidak mudah percaya kepada siapapun. Saat ini rawan penipuan, jangan mudah tergiur terhadap tawaran yang menggiurkan apapun itu.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Chord dan Lirik Lagu Calon Mantu Idaman - Bodonk Koplo ft Ncum, Viral di TikTok: Do You Feel It Too? |
![]() |
---|
Kakek Asal Tuban Ditemukan Terbujur Kaku di Kawasan Pemakaman Keramat Bojonegoro |
![]() |
---|
Sosok Sugiono, 'Anak Ideologis' Prabowo Subianto Jadi Sekjen Partai Gerindra Gantikan Muzani |
![]() |
---|
Ramai Pesan Berantai Soal Begal di Bondowoso, Polisi Lakukan Penyelidikan |
![]() |
---|
BSI dan Prudential Syariah Jalin Kolaborasi, Perluas Akses Proteksi Syariah Lewat Bancassurance |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.