Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Razia Gabungan di Jember, Polisi Sosialisasi Larangan Kendaraan Bermuatan Lebih

Polisi bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Jember, Jawa Timur melakukan razia kendaraan over dimensi dan over loading (Overload), Rabu (4/6/2025).

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Ndaru Wijayanto
Dokumen Humas Polres Jember
RAZIA KENDARAAN: Polisi hentikan truk yang diduga membawa muatan berlebihan melintas di jalan raya Jember-Lumajang Desa Petung Kecamatan Bangsalsari, Jember, Jawa Timur,Rabu (4/6/2025) 30 Polisi melakukan operasi gabungan di Jalan Nasional Jember-Lumajang Desa Petung, Kecamatan Bangsalsari, Jember. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Polisi bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Jember, Jawa Timur melakukan razia kendaraan over dimensi dan over loading (Overload), Rabu (4/6/2025).

Operasi gabungan tersebut dilakukan di jalan nasional Jember-Lumajang Desa Petung Kecamatan Bangsalsari Jember, yang selama ini menjadi titik rawan kecelakaan akibat kendaraan besar.

Kasatlantas Polres Jember AKP Bernadus Bagas Simarmata mengungkapkan hal ini, dilakukan untuk meningkatkan keselamatan berlalulintas serta menekan angka kecelakaan.

"Khususnya Kecelakaan yang disebabkan kendaraan dengan muatan berlebih dan dimensi tidak sesuai ketentuan Polres Jember Polda Jatim," ujarnya 

Menurutnya, selama operasi berlangsung petugas memberikan sosialisasi penertiban, dan melarang kendaraan yang membawa muatan berlebihan.

"Operasi gabungan ini melibatkan 30 personel Satlantas Polres Jember bersama 30 petugas gabungan dari Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, Dispenda Provinsi Jawa Timur, serta Dispenda Kabupaten Jember," ungkap Bagas.

Bagas mengatakan kegiatan ini fokus pada upaya preventif dan edukatif terhadap pengemudi kendaraan roda dua, roda empat, maupun truk besar yang terbukti melanggar ketentuan teknis.

Selain itu, Bagas menjelaskan petugas juga memeriksa dokumen kepemilikan kendaraan terhadap setiap pengemudi, serta Surat Ijin Mengemudi (SIM) mereka.

"Seperti SIM dan STNK, serta melakukan pengecekan kondisi fisik dan kelayakan kendaraan, khususnya terkait muatan berlebih dan modifikasi dimensi kendaraan,” ucapnya.

Bagi pengendara yang terbukti melanggar, Bagas menegaskan petugas akan menempel stiker peringatan, sebagai peringatan dini terhadap mereka.

"Kami juga akan melanjutkan sosialisasi ini kepada perusahaan-perusahaan yang menggunakan kendaraan operasional berskala besar. Agar turut bertanggung jawab terhadap keselamatan pengguna jalan,” tambahnya

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved