Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pengacara Untung Rp 12 Juta usai Tawari Warga Bisnis Sukses Dalam 10 Hari, Keluarga Sudah Tak Peduli

Seorang oknum pengacara membuat rugi warga yang kemudian melapor ke polisi, dikira bakal untung banyak ternyat investasi bodong.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribun Bengkulu
PENGACARA PENIPU - Korban dan pengacaranya saat menunjukkan LP terkait dugaan penipuan yang dilakukan oknum pengacara Rabu (4/5/2025). Diduga lakukan penipuan dengan modus investasi bodong, Devia (30) warga Lingkar Barat Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu laporkan oknum pengacara berinisial WJ. 

TRIBUNJATIM.COM - Oknum pengacara diduga melakukan penipuan berkedok investasi menjanjikan.

Korbannya, seorang warga bernama Devia akhirnya melaporkan oknum pengacara tersebut ke polisi.

Diduga lakukan penipuan dengan modus investasi bodong, Devia (30) warga Lingkar Barat Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu laporkan oknum pengacara berinisial WJ.

Diceritakan Devia atas penipuan yang telah dilakukan oleh WJ warga asal Kelurahan Panorama tersebut, korban sudah mengalami kerugian Rp 12 juta.

Pengacara yang telah untung Rp 12 juta dari hasil kumpulkan modal dari para korban ini pun dilaporkan ke polisi.

Baca juga: Pantas Evi Penjual Emas Sudah Puluhan Tahun Tetap Tertipu Mbah Supraptini, Imbas 1 Cara Jitu: Jamin

Korban kenal dengan terlapor pertama kali saat dirinya sedang ada permasalahan kasus di wilayah Bengkulu Selatan, dan meminta bantuan seorang pengacara.

Saat itu terlapor merupakan anggota tim dari pengacara yang membantu laporan kasus korban di Bengkulu Selatan.

Setelah berkenalan dengan korban, terlapor kemudian menawari korban untuk berbisnis dengan keuntungan 20 persen tiap 10 hari.

Korban yang percaya dengan terlapor kemudian meyetorkan sejumlah uang kepada terlapor untuk bisnis yang dijanjikan tersebut.

Awalnya terlapor sempat memberikan keuntungan yang dijanjikan kepada korban, meskipun menurut korban jumlahnya tidak seauai dengan yang dijanjikan.

PENIPUAN OLEH PENGACARA - Korban dan pengacaranya saat menunjukkan LP terkait dugaan penipuan yang dilakukan oknum pengacara Rabu (4/5/2025). Diduga lakukan penipuan dengan modus investasi bodong, Devia (30) warga Lingkar Barat Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu laporkan oknum pengacara berinisial WJ.
PENIPUAN OLEH PENGACARA - Korban dan pengacaranya saat menunjukkan LP terkait dugaan penipuan yang dilakukan oknum pengacara Rabu (4/5/2025). Diduga lakukan penipuan dengan modus investasi bodong, Devia (30) warga Lingkar Barat Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu laporkan oknum pengacara berinisial WJ. (TribunBengkulu.com)

Bahkan terlapor terus meminta korban untuk terus menambah modal hingga total korban sudah menyerahkan uang Rp 12 juta.

Karena keuntungan yang dijanjikan sering macet dan tidak sesuai dengan kesepakatan, maka korban meminta kepada terlapor untuk mengembalikan uang modal miliknya.

Namun terlapor selalu beralasan dan sampai saat ini tak kunjung mendapatkan uang modal miliknya yang telah diserahkan pada terlapor.

"Kami juga sempat mendatangi rumahnya (terlapor) namun hanya bertemu dengan keluarganya saja. Kata keluarganya mereka sudah tidak perduli lagi dengan dia," kata Devia.

Baca juga: Sita Cuek Dicap Fans Fomo Timnas Indonesia, War Tiket Laga Lawan China Lebih Sulit: Wah Banget

Maka dari itu karena sudah tidak asa etikad baik lagi dari terlapor, sehingga korban memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bengkulu pada Selasa (3/6/2025).

Korban melaporkan kejadian tersebut dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, dan berharap kasus tersebut dapat segera ditangani.

Informasi yang didapat korban, bukan hanya dirinya yang sudah menjadi korban namun total sudah ada 10 orang korban lainnya dengan kerugian Rp 1-15 juta.

"Bahkan mereka para korban ini sudah membuat grub, dari cerita mereka ada yang sudah terkena oleh terlapor sejak tahun 2021 lalu" kata Penasehat Hukum korban Dike Meyrisa.

Baca juga: Angkat Cerita Sejarah Lewat Artefak dan Desain Interior, Pemkab Kediri Gelar Pre-Launching Museum

Nilai fantastis uang korban investasi bodong juga dialami pensiunan PNS ini.

Akibat baru tahu bahwa SK pensiunannya digadaikan istri sendiri, seorang suami diduga meninggal dunia.

Istri tak meminta izin suami untuk menggadaikan SK pensiun.

Akibat keputusan sepihak itu, suami tak kuat menghadapi rasa syok.

Kabar meninggalnya korban ini diceritakan oleh seorang nasabah Aris Carmadi.

Dia mengaku mendapatkan kabar dari teman dari Solo.

Baca juga: Kisah Kakek 61 Tahun Selamat usai Tetimpa Batu 317 Kg Selama 3 Jam, Detik-detik Evakuasi Viral

“Ada teman dari solo yang mengabari, kalau suaminya meninggal mendadak pada Minggu 25 Mei Kemarin karena kepikiran uangnya,” terang Aris.

Dia menjelaskan temannya yang jadi korban itu awalnya menggadaikan surat keputusan (SK) Pensiun pada tanggal 28 Februari lalu.

SK yang seharusnya bisa untuk jaminan dihari tua itu disekolahkan ke bank dengan nilai maksimal, sebesar Rp 300 juta.

Seluruh uang itu lalu ditabur di si Pintar salah satu produk koperasi BLN.

“Jadi si suami ini baru mengetahui pada 5 Mei kalau istrinya menggadai SK Pensiun. Selama jangka waktu bulan Februari hingga sekarang, masih belum mendapat kluntingan (return ) sepeserpun,” beber Aris, seperti dikutip TribunJatim.com dari TribunJateng.com, Sabtu (31/5/2025).

DENDA KOPERASI SAWIT KOPPSA-M - Ilustrasi uang untuk berita denda berat yang didapatkan oleh koperasi yang sedang bermasalah. Majelis Hakim memutuskan untuk memberikan denda sebesar Rp 140 miliar.
UANG RP 300 JUTA DITILEP - Ilustrasi uang. (Tribun Medan)

Sang suami yang stres karena memikirkan nasib uang Rp 300 juta itu berpengaruh terhadap kondisi kesehatan.

"Lalu Minggu kemarin meninggal dunia, kemarin tanggal 28 sudah dimakamkan di Solo,” tambahnya.

Selain di Solo, Aris juga mengungkapkan ada satu nasabah asal Kota Salatiga yang turut meninggal setelah mengetahui Kabar Kolapsnya koperasi BLN.

“Yang dari Salatiga itu bapak Oentoro Djaja Saputra, beliau meninggal tadi pagi Jumat (30/5) pukul 05:35 WIB, beliau mempunyai tabungan di BLN ratusan Juta,” tutup Aris.

Baca juga: Majelis Hakim Minta Koperasi Sawit Koppsa-M Bayar Utang Rp 140 Miliar, Jaminannya Adalah Kebun

Sementara itu Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto usai rilis media beberapa hari lalu mengungkapkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polresta Surakarta untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengurus Koperasi BLN.

“Kami akan berkoordinasi dulu, karena kalau kita panggil satu-satu nanti alasannya ada panggilan dari polres sana, jadi kita koordinasi dulu, agar pemanggilannya hanya sekali dan tidak berbelit-belit,” jelasnya kepada wartawan.

Polres Boyolali juga sudah melakukan inventarisasi unit usaha koperasi BLN yang ada di wilayah Boyolali.

Baca juga: Antisipasi Banjir di Jalur Menuju Ijen, Perkebunan Lidjen di Banyuwangi Bangun Drainase

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved