Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jaksa Ponorogo Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht, Didominasi Narkotika dan Pil Koplo

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ponorogo memusnahkan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (17/6/2025).

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/PRAMITA KUSUMANINGRUM
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI - Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (pinggir kiri), Kepala Kejari Ponorogo, Teuku Herizal (sebelah Pak Giri), Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno (kanan) saat memusnahkan barang bukti dengan cara dibakar di kantor Kejari Ponorogo, Jalan MT Haryono, Kelurahan Jingglong, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim, Selasa (17/6/2025). Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo memusnahkan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (17/6/2025). 

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ponorogo memusnahkan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (17/6/2025).

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan  di halaman kantor Kejari Ponorogo, Selasa (17/6/2025). Terlihat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno hadir.

Informasi dihimpun bahwa barang bukti yang dimusnahkan, mayoritas adalah perkara penyalahgunaan narkotika. “55 persennya adalah narkotika,” ungkap Kepala Kejari Ponorogo, Teuku Herizal, Selasa siang.

Barang bukti yang dimusnahkan dari 40 perkara yang ditangani kejaksaan sejak November 2024 hingga awal Juni 2025. Dimana, 22 diantaranya perkara narkoba.

Baca juga: Kejari Ponorogo Musnahkan Barang Bukti yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap, 55 Persen Narkotika

Untuk barang bukti narkoba yang dimusnahkan adalah ribuan pil koplo, ratusan gram ganja dan belasan gram narkotika jenis sabu-sabu.

Untuk pil koplo rinciannya 3.315 butir pil dobel L, 803 butir pil trihexyphenidyl, 55 butir pil Y, serta 743 butir pil tablet putih. Kemudian sabu-sabu yang dimusnahkan 15,994 gram sabu, serta 280,22 gram ganja.

“Pemusnahan barang bukti kita laksanakan periode November 2024-Juni 2025, didominasi perkara narkotika 55 persen,” kata Teuku.

45 persen lainnya tindak pidana Orang dan Harta Benda  (Oharda) dan tindak pidana keamanan dan ketertiban umum. 13 oharda dan 5 tindak pidana keamanan dan ketertiban.

“Barang bukti yang telah inchract kami lakukan pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dihancurkan,” terang Teuku.

Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara diblender. Lalu handphone berbagai merk dihancurkan dengan cara dipalu. Meja billiard juga tidak luput dari pemusnahan petugas. 

Baca juga: Sosok Nurcahyo Kasihani Dedi Mulyadi, Pria Ponorogo Punya 3 Istri, Sang Gubernur: Saya 1 Aja Ilang

“Pemusnahan barang bukti itu dilakukan sebagai upaya menciptakan Ponorogo aman, nyaman, dan terhindar dari tindak kriminal maupun penyalahgunaan narkoba,” tambahnya

Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko berharap tidak ada warga Ponorogo yang bermain-main narkoba maupun tindak pidana lain.

“Mudah-Mudahan tidak ada warga yang bermain narkoba, menghadirkan generasi jauh lebih berkualitas,” pungkas Kang Giri—sapaan akrab—Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.

 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved