Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dipercaya Malah Berkhianat, Warga di Lamongan Gadaikan Mobil Teman saat Minta Tolong Diservis

Warga asal Sukodadi, Lamongan ini malah gelapkan mobil temannya sendiri berupa satu unit mobil Mitsubishi Lancer bernomor polisi S 1308 WS. 

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Hanif Manshuri
DIAMANKAN POLISI - SR Warga Sukodadi Lamongan di Unit II  Satreskrim Polres Lamongan, Jumat (11/7/2025). Ia tega gadaikan mobil temannya saat dipercata untuk diservis. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Pagar makan tanaman, istilah ini yang sesuai disematkan pada SR. 

Warga asal Sukodadi, Lamongan ini malah gelapkan mobil temannya sendiri berupa satu unit mobil Mitsubishi Lancer bernomor polisi S 1308 WS. 

"Sebelumnya, pelaku  berjanji bahwa akan membantu mengurus servis mobil di bengkel dekat rumahnya," kata Kasi Humas Polres Lamongan,  Ipda M Hamzaid, Jumat (11/7/2025).

Mobil Lancer milik korban pada Senin, 12 Maret 2025, sekitar pukul 11.00 WIB.

langsung diantar saksi Matno bersama saksi Joko Firman Hadi  ke rumah SR di Desa Bandungsari, Sukodadi Kabupeten Lamongan.

Baca juga: Siasat Demi Hidup Bak Sosialita, Wanita ini Palsukan Tanda Tangan Kades, Gelapkan Rp 406 Juta

Setibanya di rumah SR, Matno diminta  untuk meninggalkan mobilnya dan  SR mengaku  segera mengurus servis sendiri dengan tukang servis di dekat rumahnya. 

Karena sudah saling kenal, korban dan saksi tidak menaruh curiga sedikitpun pada SR, dan menyerahkan mobil ke tangan SR, berikut STNK-nya. 

SR bahkan meyakinkan jika penangangan mobil korban tidak memakan waktu lama.

Baca juga: Gelapkan Uang Perusahaan Rp46 M, Cara Curang Dirut Terbongkar dari Laporan Keuangan, Tutupi Kerugian

"Katanya akan selesai dalam waktu dua hari atau paling lambat satu minggu. Setelah itu, korban  pulang," ungkap Hamzaid.

Selang dua hari, SR menelepon Matno dengan alasan meminjam mobil tersebut untuk dipakai anaknya.

Matno pun mengizinkan. 

Baca juga: Pria Jombang Gelapkan Mobil Rental, Brio Digadaikan Murah di Cianjur

Namun, satu minggu kemudian, SR mendatangi rumah Matno dengan membawa satu unit mobil Daihatsu Sigra.

SR mengaku bahwa mobil yang dibawanya tersebut milik anaknya dan dapat digunakan korban untuk keperluan sehari - hari. 

"Tak lama, mobil Sigra tersebut diambil oleh pemilik aslinya karena ternyata mobil tersebut adalah mobil rental atau sewaan," tambahnya.

Baca juga: Sosok Kades di Magelang Ditangkap Pesta Sabu Bareng 3 Teman di Kos, Ngaku Beli Patungan Rp 200 Ribu

Kecurigaan Matno semakin kuat ketika ia menemukan mobil Mitsubishi Lancer miliknya diposting di media sosial Facebook, ditawarkan untuk digadaikan atau dijadikan jaminan utang.

Matno segera menghubungi nomor yang tertera pada postingan tersebut, dan informasi itu terbukti benar adanya 

"Tidak harus menunggu lama, korban, langsung melaporkan dugaan penggelapan ini ke Polres Lamongan,"  jelasnya 

Setelah menerima laporan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit 2 Polres Lamongan segera melakukan penyelidikan.

"Terduga pelaku berhasil kami  tangkap pada Kamis; 3 Juli 2025  di salah satu tempat di wilayah Mojokerto," ungkapnya.

Pelaku kemudian dibawa ke Satreskrim Polres Lamongan untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved