Berita Jatim
Cara Cek Pajak Kendaraan, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Timur hingga 31 Agustus 2025
Syarat dan ketentuan pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025 Jawa Timur. Dilengkapi cara cek pajak kendaraan.
TRIBUNJATIM.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) 2025.
Dengan adanya program ini, masyarakat mendapatkan pembebasan sanksi administratif, PKB progresif, hingga penghapusan denda dan tunggakan pokok PKB tahun 2024 ke belakang.
Adapun sasaran utama program ini yaitu masyarakat kurang mampu yang masuk dalam Data P3KE (Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem), pelaku ojek online, serta pengguna sepeda motor roda tiga dengan PKB pokok maksimal Rp500.000.
Berikut cara cek pajak kendaraan, dilengkapi cara bayar pajak kendaraan dengan program PKB 2025 di Jawa Timur.
Baca juga: 4.172 CPNS dan PPPK Pemprov Jatim Terima SK Pengangkatan, Khofifah Tegaskan Pentingnya Konsistensi
Untuk diketahui, jadwal program pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Timur 2025 berlangsung sejak 14 Juli hingga 31 Agustus 2025.
Kepala Sub Bidang PKB dan BBNKB Bapenda Jatim, Hendrik Kristian mengatakan dalam lima tahun terakhir, tingkat kepatuhan masyarakat Jatim terhadap pembayaran pajak kendaraan stabil di kisaran 85 persen.
"Itu menunjukkan respons positif publik terhadap program yang konsisten disosialisasikan,” kata Hendrik, Selasa (15/7/2025) dikutip dari kominfo.jatimprov.go.id.
Pemprov Jatim mencatat sejak 2019 hingga akhir 2024, program pemutihan telah dinikmati oleh hampir 12 juta objek pajak, dengan total insentif mencapai Rp1,5 triliun.
Baca juga: Cuaca Jawa Timur Kamis 17 Juli 2025 Cerah, Kota Surabaya Panas hingga 32 Derajat Celcius
Tahun ini, program kembali digelar dengan sasaran yang lebih tersegmentasi, yakni warga yang masuk dalam kategori rentan secara ekonomi.
Dari sisi potensi pendapatan daerah, Bapenda memperkirakan program ini tetap berdampak positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain pembebasan pajak, Gubernur Jatim juga memperpanjang kebijakan keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB untuk kendaraan umum subsidi hingga akhir Desember 2025.
“Melalui kebijakan ini, kendaraan umum pelat kuning yang belum memenuhi persyaratan tetap mendapat perlakuan sama seperti kendaraan yang telah disubsidi pemerintah.
Kami ingin membantu sektor transportasi agar lebih sehat dan produktif,” ujarnya.
Baca juga: JATIM TERPOPULER: PNS Bondowoso Untung Rp 5,3 M - Dampak Gempa Magnitudo 4,2 yang Guncang Pacitan
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, kebijakan ini tertuang dalam dua keputusan Gubernur tentang Pembebasan Pajak Daerah dan Keringanan Dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
"Pemutihan pajak kendaraan bermotor bisa kembali dirasakan masyarakat Jawa Timur. Ini bukan yang pertama kali tetapi telah rutin setiap tahun ada," kata dia, dikutip dari Antara.
Khofifah mengatakan, pemutihan pajak kendaraan bermotor mencakup beberapa hal berikut ini:
- Pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB
- Bebas PKB progresif
- Bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya untuk wajib pajak tertentu.
Selain pemutihan pajak kendaraan, Khofifah juga memberikan keringanan PKB dan BBNKB mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2025.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/400/013/2025.
Syarat dan ketentuan pemutihan pajak Jawa Timur
Dikutip dari akun Instagram resmi @jatimpemprov, Selasa, berikut ketentuan pemutihan pajak dan keringanan PKB:
1. Pemutihan pajak kendaraan bermotor
- Jadwal pelaksanaan: 14 Juli sampai dengan 31 Agustus 2025
- Keuntungan: Bebas denda dan pokok tunggakan pajak kendaraan roda dua dan roda tiga tahun kebelakang dengan nilai PKB dibawah Rp 500.000.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini ditujukan untuk masyarakat kurang mampu yang masuk dalam database penerima bansos dan ojek online.
2. Keringanan PKB dan BBNKB
- Jadwal pelaksanaan: 1 Juli-31 Desember 2025
- Sasaran program: Kendaraan angkutan umum, baik yang subsidi maupun non-subsidi.
Pembayaran pajak bisa dilakukan banyak gerai atau platform digital yang telah tersedia untuk mempermudah akses.
Adapun pada saat pembayaran pajak, pemilik kendaraan bermotor dapat membawa dokumen persyaratan seperti biasa, yakni:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Perlu dicatat, meski denda dan tunggakan dihapus, pemilik kendaraan tetap wajib membayar pajak 2025 sebagaimana mestinya.
Cara cek besaran pajak kendaraan
Pemilik kendaraan bermotor dapat mengecek jumlah pajak kendaraan yang harus dibayar secara online tanpa mendatangi Samsat domisili.
Dikutip dari Kompas.com, Senin (8/4/2025), berikut cara untuk mengecek tagihan pajak kendaraan:
1. SMS
Sejumlah daerah masih menyediakan layanan pengecekan pajak kendaraan bermotor melalui fitur SMS, berikut caranya:
- Buka menu SMS di ponsel
- Ketik pesan dengan format: info (spasi) nomor polisi/kode plat/kode seri plat motor/warna motor
- Kirim pesan ke 08112119211
- Tunggu balasan SMS yang berisi informasi pajak kendaraan yang harus dibayar.
Sebagai informasi, layanan SMS ini tidak memerlukan biaya yang mahal.
2. Aplikasi signal
Selain melalui SMS, Anda juga bisa mengetahui jumlah pajak yang harus dibayarkan melalui aplikasi SIgnal.
Berikut caranya:
- Unduh aplikasi SIGNAL di Google Play Store atau App Store
- Masuk atau daftarkan diri dengan mengisi informasi yang diperlukan
- Setelah registrasi selesai, pilih menu "NKRB",
- Lalu klik "Lanjut"
- Informasi tentang SKK untuk pembayaran pajak kendaraan (PKB) dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ) akan muncul, termasuk jumlah pajak yang harus dibayar.
3. Situs resmi Samsat
Cara berikutnya untuk mengecek nominal tagihan pajak kendaraan bermotor adalah melalui situs resmi Samsat.
Setiap daerah biasanya memiliki situs resmi Samsat dengan alamat domain yang berbeda-beda.
Hasil pengecekan nantinya bakal langsung menampilkan informasi terkait besaran jumlah pajak yang mesti dibayarkan serta tanggal jatuh temponya.
Berita Jatim lainnya
Jawa Timur
pemutihan pajak kendaraan bermotor
cara cek pajak kendaraan
Gubernur Jatim
Khofifah Indar Parawansa
TribunJatim.com
Tribun Jatim
cara bayar pajak kendaraan
| Apa Itu Pisang Cavendish? Bisa Buat Bayar PBB di Bringinan Ponorogo, Kades Barno: Tidak Hanya Nagih |
|
|---|
| Sosok Eron Ariodito Adik Wagub Jatim Emil Dardak Merantau ke Swedia, Kerja Sebagai AI Engineer |
|
|---|
| Sosok Kades di Jombang Diduga Lecehkan Istri Orang, Awalnya Ngaku Khilaf Kini Merasa Dirinya Korban |
|
|---|
| Sosok Memed Thomas Alva Edhi Sound Horeg Viral, Dunia Sound System Sudah Jadi Passionnya Sejak Kecil |
|
|---|
| Pemerintah Diminta MUI Jangan Biarkan Sound Horeg Gegara Persoalan Ekonomi, Kini Ada Fatwa Haramnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Ilustrasi-pemutihan-pajak-kendaraan-bermotor.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.