Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Masih Ingat Kopda Bazarsah? Anggota TNI Tembak Tiga Polisi Hingga Tewas, Kini Dituntut Hukuman Mati

 Nasib Kopda Bazarsah terdakwa kasus penembakan tiga polisi di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Kini ia dituntut hukuman mati

Editor: Torik Aqua
KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA
DITUNTUT MATI - Terdakwa Kopda Bazarsah saat menjalani sidang di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Senin (14/7/2025). Bazarsah diskakmat hakim karena ngotot merasa ditembak saat arena judi sabung ayamnya digerebek.. 

TRIBUNJATIM.COM - Nasib Kopda Bazarsah terdakwa kasus penembakan tiga polisi di Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Kini ia dituntut hukuman mati oleh Oditur Militer I-05 Palembang.

Kopda Bazarsah dituntut di hadapan majelis hakim yang dipimpin Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Militer Palembang, Senin (21/7/2025).

Baca juga: Kalah Gaji Jenderal, Kopda Bazarsah Untung Rp35 Juta Tiap Bulan dari Sabung Ayam, Hakim Kaget

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tiga dakwaan primer, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, serta Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang perjudian.

“Terdakwa layak dijatuhi hukuman mati dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer,” ujar Oditur Militer Letkol CHK Darwin Butar Butar.

Menurut oditur, insiden bermula dari arena sabung ayam ilegal yang dikelola oleh terdakwa di kawasan Register 44, Kecamatan Negara Batin.

Saat tim polisi dari Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin melakukan penggerebekan, terdakwa menembaki mereka dengan senjata rakitan laras panjang.

Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, Bripda Galib Surya Ganta, dan Bripka Petrus Apriyanto tewas dalam insiden tersebut.

Terdakwa sempat melarikan diri ke kebun singkong namun tetap berusaha menembak kembali meski sudah terjatuh.

“Ini adalah pelanggaran berat. Senjata api digunakan bukan untuk menjaga keamanan, tapi merenggut nyawa,”tegas Ketua Majelis Hakim Kolonel Fredy.

Dalam sidang yang penuh emosi, keluarga korban menangis saat kronologi penembakan dibacakan. Mereka mendesak agar terdakwa dijatuhi hukuman mati.

“Kami kehilangan suami, anak, dan ayah kami yang gugur saat menjalankan tugas,” ujar perwakilan keluarga Bripda Galib.

Sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa pada persidangan berikutnya.

Kronologi Penembakan

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved