Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Spesialis Pencurian Motor di Nganjuk Diciduk Polisi, Beraksi di 5 Lokasi, Sasar Petani dan Bengkel

Satreskrim Polres Nganjuk mengamankan tersangka pencurian sepeda motor, SY (31).

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA
KASUS CURANMOR - SY (31) warga Dusun Balongdlungo, Desa Ngrami, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, diringkus polisi lantaran curi motor. Dia sudah beraksi di 5 titik di Kecamatan Sukomoro dan Gondang.  

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Satreskrim Polres Nganjuk mengamankan tersangka pencurian motor, SY (31).

Warga Dusun Balongdlungo, Desa Ngrami, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, merupakan spesialis pencurian motor yang sudah beraksi di lima lokasi. 

Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso mengatakan SY diringkus saat hendak menggasak motor yang sedang diservis di bengkel wilayah Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk. 

Baca juga: Sebanyak 47 Ribu Pekerja di Nganjuk Terima BSU, Pendopo Jadi Pusat Penyaluran

Sebelumnya, dia juga mencuri sepeda motor milik petani saat sedang bekerja di sawah. 

Polres Nganjuk pun mendapat laporan kehilangan motor dari beberapa warga. 

"Kami menyelidiki laporan kehilangan kendaraan dari beberapa warga tersebut. Hingga akhirnya mengamankan pelaku. Kasus ini terungkap juga berkat kepekaan warga," katanya, Senin (28/7/2025).

Pelaku SY tercatat diduga kuat mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter Z milik Suparman (44), petani asal Dusun Kajang, Desa Bungur, Sukomoro, yang diparkir di pinggir jalan persawahan Dusun Turi, Desa Nglundo. 

Selain itu, dari hasil interogasi, SY juga mengaku mencuri motor di wilayah Gondang. Salah satunya adalah Jupiter warna hitam oranye milik Yuwiyono (34) warga Dusun Depok, Desa Sumberejo. 

Bukti fisik berupa plat nomor AG 3454 VG dan panel motor ditemukan saat penggeledahan rumah pelaku. 

Dari sini dapat disimpulkan tersangka melancarkan pencurian motor di wilayah Kecamatan Gondang dan Sukomoro. Totalnya, dia mencuri motor di lima titik di lokasi itu. 

"Pelaku mengaku telah menjual sebagian hasil curiannya melalui Facebook dengan sistem COD. Ada beberapa sepeda motor lain yang masih dalam proses pencarian," ucapnya. 

Baca juga: Warga Nganjuk Panik Cincin Tak Bisa Lepas hingga Jari Membengkak Bergegas Datangi Kantor Damkar 

Ia menambahkan, akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Ancaman hukumannya hingga 7 tahun penjara.

"Kami terus dalami jaringan dan lokasi penjualan motor hasil curian ini," tutupnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved