Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kepsek SDN yang Jual Seragam Rp 1,1 Juta Belum Disanksi Meski Pelanggaran Berat, Masih ke Sekolah

Masih ingat dengan persoalan seragam SD yang dijual seharga Rp 1,1 juta oleh pihak sekolah, Kepsek bemasalah itu belum disanksi.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Facebook via Tribun Jabar
LANGSUNG DITINDAK - Nur Febri Susanti (38), seorang ibu rumah tangga di Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), harus menunda harapan menyekolahkan dua anaknya karena terbentur biaya seragam sekolah yang disebut mencapai Rp 1,1 juta per anak. 

“Statusnya masih di kantor karena belum ada putusan resmi. Tapi kami tetap awasi, dan terus koordinasi dengan BKPSDM,” ucap Deden.

LANGSUNG DITINDAK - Nur Febri Susanti (38), seorang ibu rumah tangga di Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), harus menunda harapan menyekolahkan dua anaknya karena terbentur biaya seragam sekolah yang disebut mencapai Rp 1,1 juta per anak.
LANGSUNG DITINDAK - Nur Febri Susanti (38), seorang ibu rumah tangga di Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), harus menunda harapan menyekolahkan dua anaknya karena terbentur biaya seragam sekolah yang disebut mencapai Rp 1,1 juta per anak. (Facebook via Tribun Jabar)

Kepala SDN Ciledug Barat di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masih aktif berada di lingkungan sekolah meski telah dikenakan pelanggaran berat berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel, Deden Deni mengatakan, kepala sekolah tersebut belum diberhentikan dari tugasnya lantaran proses penjatuhan sanksi masih berjalan.

“Statusnya masih aktif, ada di kantor (sekolah). Karena belum ada putusan resmi," ujar Deden saat ditemui di Serpong, Tangsel, Selasa (5/8/2025).

Namun, Disdik Tangsel akan terus memantau aktivitas kepala sekolah tersebut dan memastikan kehadirannya masih dalam koridor aturan selama proses masih berlangsung.

“Selama prosesnya berjalan, tetap kami awasi. Kalau sudah ada keputusan, baru nanti akan ditindaklanjuti sesuai bentuk sanksi yang ditetapkan,” kata dia.

Diketahui, hasil pemeriksaan khusus dari Inspektorat sudah selesai dan menyebutkan adanya pelanggaran berat yang dilakukan oleh kepala sekolah.

Baca juga: Puluhan Guru Ngaji dan Madin di Trenggalek Dapat Bantuan Rp 500 Ribu

Namun, penetapan sanksi kepada kepala sekolah tersebut tetap harus melalui tahapan administratif di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

"Ini sudah dipastikan ada konsekuensi atas apa yang terjadi di SDN Ciladug Barat dan tinggal nunggu proses dari BKPSDM," jelas dia.

Meskipun begitu, Deden mengatakan, pihaknya akan tetap terus mendampingi dan berkoordinasi dengan BKPSDM agar proses penjatuhan sanksi berjalan sesuai aturan.

Baca juga: Cegah Kecelakaan Pelajar, Wali Kota Mojokerto Gaungkan Tertib Lalu Lintas

"Kita harus ikutin, sesuai aturan. Jadi, kami harus berhati-hati dalam hal ini," imbuh dia.

Lebih lanjut, Deden menjelaskan, ada empat jenis sanksi terhadap aparatur sipil negara (ASN) dalam kategori pelanggaran berat.

Di antaranya penurunan pangkat, pencopotan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian dengan tidak hormat.

Namun, dari empat sanksi tersebut tidak bisa langsung dijatuhkan kepada pelaku, melainkan sesuai dengan tingkat kesalahannya.

"Pelanggaran resmi tingkat berat itu kan ada empat dan disesuaikan dengan tingkat pelanggarannya," ucap dia.

Baca juga: Teken MoU di Surabaya, Pemerintah Australia dan PBNU Perkuat Sinergi Pendidikan hingga Kebudayaan

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved