Berita Viral
Kepsek SDN yang Jual Seragam Rp 1,1 Juta Belum Disanksi Meski Pelanggaran Berat, Masih ke Sekolah
Masih ingat dengan persoalan seragam SD yang dijual seharga Rp 1,1 juta oleh pihak sekolah, Kepsek bemasalah itu belum disanksi.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
“Statusnya masih di kantor karena belum ada putusan resmi. Tapi kami tetap awasi, dan terus koordinasi dengan BKPSDM,” ucap Deden.
Kepala SDN Ciledug Barat di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masih aktif berada di lingkungan sekolah meski telah dikenakan pelanggaran berat berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel, Deden Deni mengatakan, kepala sekolah tersebut belum diberhentikan dari tugasnya lantaran proses penjatuhan sanksi masih berjalan.
“Statusnya masih aktif, ada di kantor (sekolah). Karena belum ada putusan resmi," ujar Deden saat ditemui di Serpong, Tangsel, Selasa (5/8/2025).
Namun, Disdik Tangsel akan terus memantau aktivitas kepala sekolah tersebut dan memastikan kehadirannya masih dalam koridor aturan selama proses masih berlangsung.
“Selama prosesnya berjalan, tetap kami awasi. Kalau sudah ada keputusan, baru nanti akan ditindaklanjuti sesuai bentuk sanksi yang ditetapkan,” kata dia.
Diketahui, hasil pemeriksaan khusus dari Inspektorat sudah selesai dan menyebutkan adanya pelanggaran berat yang dilakukan oleh kepala sekolah.
Baca juga: Puluhan Guru Ngaji dan Madin di Trenggalek Dapat Bantuan Rp 500 Ribu
Namun, penetapan sanksi kepada kepala sekolah tersebut tetap harus melalui tahapan administratif di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
"Ini sudah dipastikan ada konsekuensi atas apa yang terjadi di SDN Ciladug Barat dan tinggal nunggu proses dari BKPSDM," jelas dia.
Meskipun begitu, Deden mengatakan, pihaknya akan tetap terus mendampingi dan berkoordinasi dengan BKPSDM agar proses penjatuhan sanksi berjalan sesuai aturan.
Baca juga: Cegah Kecelakaan Pelajar, Wali Kota Mojokerto Gaungkan Tertib Lalu Lintas
"Kita harus ikutin, sesuai aturan. Jadi, kami harus berhati-hati dalam hal ini," imbuh dia.
Lebih lanjut, Deden menjelaskan, ada empat jenis sanksi terhadap aparatur sipil negara (ASN) dalam kategori pelanggaran berat.
Di antaranya penurunan pangkat, pencopotan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian dengan tidak hormat.
Namun, dari empat sanksi tersebut tidak bisa langsung dijatuhkan kepada pelaku, melainkan sesuai dengan tingkat kesalahannya.
"Pelanggaran resmi tingkat berat itu kan ada empat dan disesuaikan dengan tingkat pelanggarannya," ucap dia.
Baca juga: Teken MoU di Surabaya, Pemerintah Australia dan PBNU Perkuat Sinergi Pendidikan hingga Kebudayaan
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan
Kepala SDN Ciledug Barat
sekolah jual seragam
pelanggaran berat
TribunJatim.com
berita viral
| 20 Tahun Mengabdi Fasial Cuma Penonton saat Ada Seleksi ASN, Guru Madrasah Digaji Rp200 Ribu Sebulan |
|
|---|
| Pecatan Polisi Ngaku Anggota Aktif Ribut dengan Warga, Paksa Masuk Meski Tak Sesuai Aturan |
|
|---|
| Tanti Calon Dokter Berprestasi Tewas Dilalap Api, Ayah Bongkar Alasan Cuma Selamatkan Adik Saja |
|
|---|
| Rugi hingga Rp 8 Miliar, Ibu-ibu Wali Murid Sekolah Ternama Frustasi usai Percaya Investasi Bodong |
|
|---|
| Digerebek Warga Lagi Ngamar Sama Pria Muda di Penginapan, Mantan Bupati Bantah Berbuat Tak Senonoh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Dikbud-tindak-kepsek-SD-yang-pungut-biaya-seragam-sekolah.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.