Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Nasabah Bank Lemas Kehilangan Rp 750 Juta Padahal Baru Tarik Tunai, Trik Licik Pencuri Terkuak

MS dan HA diringkus karena merampok uang Rp 750 juta dari sebuah mobil nasabah bank yang baru saja melakukan tarik tunai dari salah satu bank BUMN.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN
KASUS PERAMPOKAN - Foto ilustrasi uang. Baru-baru ini dua perampok asal Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu ditangkap oleh Resmob Polda Jambi bersama tim gabungan Polres Sarolangun dan Polres Rejang Lebong. Keduanya diringkus karena merampok uang Rp 750 juta dari sebuah mobil nasabah yang baru saja melakukan tarik tunai dari salah satu bank BUMN di Kelurahan Sukasari, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Jambi, Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. 

"Pengakuan keduanya, uang hasil perampokan dipakai buat slot (judi online), gaya hidup, dan kebutuhan sehari-hari," ucap Amin.

Keduanya kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Baca juga: Detik-detik Rampok Nyamar Jadi Guru SD di Jabar, Masuk Kelas, Siswa Nangis Disuruh Copot Kalung Emas

Sebelumnya, seorang karyawan rugikan bank BUMN hingga Rp 931 juta.

Pelaku adalah mantan pegawai bank BUMN berinisial MIA, yang menjabat sebagai customer service (CS).

MIA menjabat sebagai CS di sebuah bank BUMN Unit Samofa dan Supiori.

Kini, ia telah ditetapkan tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Biak Numfor, Papua atas kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyalahgunaan rekening tabungan nasabah .

MIA menjabat sebagai CS di kedua unit tersebut pada periode 2022 hingga 2023.

Kepala Seksi Intel (Kasintel) Kejari Biak Numfor, Adrian Rizki, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan berbagai barang bukti, termasuk surat, saksi ahli, dan dokumen lainnya, selama proses penyidikan.

"Dari hasil penyidikan, kami temukan adanya tindak pidana korupsi yang melibatkan penyalahgunaan nasabah yang dilakukan oleh tersangka," ungkap Adrian dalam keterangan tertulis, Rabu (23/7/2025).

Adrian menambahkan, tindakan yang dilakukan oleh tersangka merupakan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan rekening nasabah di bank BUMN Unit Samofa dan BRI Supiori.

Kejari Biak Numfor telah menahan tersangka selama 20 hari ke depan, terhitung dari 21 Juli hingga 9 Agustus 2025, untuk proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka sudah kami tahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II Biak," ujarnya, seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Biak Numfor, Putu Intaran, menjelaskan modus operandi yang dilakukan tersangka.

Ia menyebutkan bahwa tersangka, sebagai CS di Unit Supiori pada 2022 dan di Unit Samofa pada 2023, menerbitkan kartu debit nasabah tanpa sepengetahuan mereka.

"Tersangka kemudian membuka beberapa rekening penampung dan melakukan re-issue kartu debit pada 180 rekening yang mencapai lebih dari 900 juta rupiah," ujar Putu.

Baca juga: Mobil Listrik Bikin Rampok Batal Gondol Kendaraan Sopir Taksi Online, Kini Terancam Hukuman Mati

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved