Sidang Dimas Kanjeng

Tidak Didampingi Pengacara, Sidang Dimas Kanjeng Ditunda

Penulis: Aqwamit Torik
Editor: Edwin Fajerial
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dimas Kanjeng Taat Pribadi tampak santai mengobrol dengan petugas sambil menunggu sidang perdananya dimulai di Pengadilan Kraksaan Probolinggo, Kamis (9/2/2017).

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aqwamit Torik

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Sidang perdana terdakwa Dimas Kanjeng ditunda sampai Kamis minggu depan (16/2/2017).

"Ditunda minggu depan pukul 09.00 WIB," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Muhammad Usman ketika ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Kamis (9/2/2017).

Alasannya, saat disidang hari ini Dimas Kanjeng belum didampingi penasihat hukum.

"Padahal seharusnya terdakwa kasus pembunuhan atau kasus 340 harus didampingi penasihat hukum," Muhammad Usman.

Karena itu, jika terdakwa pembunuhan tidak didampingi penasihat hukum maka konsekuensinya sidang harus ditunda.

"Ya begitu kenyataannya, mungkin penasihat hukumnya tidak dipersiapkan atau belum siap dalam persidangan ini," ujar Muhammad Usman.

Dimas Kanjeng sendiri setelah persidangan tidak berkomentar apapun.

Dia hanya tersenyum kepada awak media yang bertanya kepadanya.

Dimas Kanjeng kemudian naik ke mobil milik Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.

Berita Terkini