Sidang Dimas Kanjeng

Kuasa Hukum Dimas Kanjeng Anggap Dakwaan JPU Ini Tidak Tepat

Penulis: Galih Lintartika
Editor: Yoni Iskandar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dimas Kanjeng Taat Pribadi saat menjalani persidangan dua kasus yang menjeratnya di PN Kraksaan.

Laporan Wartawan Surya, Galih Lintartika

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Ketua tim kuasa hukum  Dimas Kanjeng Taat Pribadi untuk kasus pembunuhan dan penipuan penggelapan, Rizal Haliman mengatakan , alasannnya mengajukan Eksepsi  itu karena dakwaan yang disampaikan JPU itu tidak tepat.

"Saya merasa ada yang kurang tepat. Makanya, kami sepakat untuk mengajukan Eksepsi," katanya.

Dia menjelaskan, selain tidak tepat, jaksa sengaja memberikan materi dakwaan hari ini.

Ia menyebut, bahwa itu membuat dan mempengaruhi timnya saat menjalani persidangan.

"Bagaimana kami bisa ikuti sidang dengan baik kalau materi baru diberikan tadi pagi. Bahkan kami pun belum sempat mempelajarinya secara utuh," ungkapnya.

Dia menyatakan, waktu dua minggu yang diberikan majelis hakim itu akan dimanfaatkannya secara maksimal. Artinya, ia akan mempelajari betul kasus ini.

"Yang jelas ada yang tidak tepat, dan kami yakin itu merupakan celah hukum untuk klien kami. Kami akan maksimalkan dua minggu ini untuk belajar," paparnya.

Rizal menjelaskan, pihaknya belum bisa memberikan materi eksepsi yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya 2 Maret mendatang.

"Jangan disampaikan sekarang, nanti saja waktu persidangan. Toh , kami juga masih akan mempelajari secara detail perkara ini dan berkas yang diberikan pihak jaksa dalam dakwaan," tandasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, dua kasus hukum pembunuhan dan penipuan penggelapan yang menjerat Taat Pribadi selaku guru besar, pengasuh dan pemilik Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Probolinggo ini akan dilanjutkan pada 2 Maret mendatang.

Agenda sidang adalah pembacaan Eksepsi oleh Tim Kuasa Hukum Taat Pribadi. Hari ini, tim kuasa hukum merasa keberatan atas dakwaan yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berita Terkini