Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok divonis dua tahun penjara oleh hakim atas kasus penodaan agama yang dilakukannya saat berkunjung ke Pulau Seribu.
Ketua PWNU Jatim, Hasan Mutawakil Alallah ikut berkomentar atas hasil vonis yang dibacakan oleh hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto tersebut.
Ia mengatakan bahwa PWNU Jatim menghormati putusan hakim dan tidak mau berkomentar banyak karena yakin bahwa putusan hakim sudah adil.
"Tidak masalah dua tahun atau berapapun," ujar Mutawakil, hari Selasa (9/5/2017).
Mutawakil juga mengatakan bahwa selain adil secara hukum, keputusan hakim dinilai sudah sesuai dengan keadilan masyarakat, dan PWNU Jatim mendukungnya.
Kasus penodaan agama oleh Ahok terjadi pada tanggal 27/9/2016 di Pulau Pramuka di Kepulauan Seribu.
Hakim menyatakan Ahok bersalah karena mengaitkan surat Al-Maidah dengan kata dibohongi yang bermakna ambigu bahkan mengarah ke negatif.