Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nurul Aini.
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pasar buah Tanjungsari Surabaya dipermasalahkan izin penjualannya karena sebagai pasar kawasan, pedagang melakukan transaksi dalam jumlah besar atau grosir.
Meski demikian, pedagang enggan jika harus pindah ke Pasar Pios Osowilangon.
"Kalau diminta pindah, apalagi ke Pios gak mau. Semakin jauh, dan pelanggannya sudah banyak disini," kata Ketut Agung.
Baca: Disebut Langgar Aturan Izin, Pedagang Pasar Tanjung Sari Tetap Beroperasi Seperti Biasa
Beberapa pedagang lain tidak mau pindah, mereka sudah nyaman berdagang di Pasar Tanjungsari dan jika pindah ke Pios akan semakin jauh dengan tempat tinggal mereka di Peneleh.
Pedagang Pasar Tanjungsari adalah pindahan dari pasar buah peneleh yang telah beroperasi puluhan tahun.
Setelah pindah ke Pasar Tanjungsari di tahun 2010 setiap hari pedagang menempuh jarak sekitar 6,5 KM dari tempat tinggal mereka.
Jika harus pindah ke Pios jaraknya akan semakin jauh yaitu sekitar 14 km.
Soal izin, pedagang mempercayakan pada pengelola pasar.
Mereka percaya pengelola tidak akan tinggal diam jika memang ada kesalahan dalam perijinan.
Karena para pedagang Pasar Tanjungsari, menempati lapak yang mereka sewa dari pengelola seharga 25 juta pertahun.
Pengelola pasar mengatakan tidak ada pelanggaran karena mereka sudah mengantongi Surat Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat (IUP2R).
"Kami selalu turuti izin, pemerintah nyuruh pindah waktu di paneleh karena menggangu jalan, kami pindah, 2015 dibilang izin kurang lengkap kami lengkapi, sekarang lagi," kata Ismail Hamzah, pengelola pasar tanjung sari 47.