Tak Semua Pegawai Pajak Bisa Akses Info Wajib Pajak, Jadi Persulit atau Permudah Laporan SPT?

Penulis: Aulia Fitri Herdiana
Editor: Alga W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ardhie Permadi saat memberi pemaparan di Hotel Novotel, Surabaya, Selasa (13/6/2017).

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aulia Fitri Herdiana

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tidak semua pegawai pajak dapat mengakses keterbukaan informasi wajib pajak.

Hal ini disampaikan oleh Kanwil DJP Jawa Timur I.

Menurut rilis yang diterbitkan Kanwil DJP Jawa Timur I, sebelum diterbitkannya Perppu Nomor 1 Tahun 2017, DJP dan berbagai pihak telah bekerja sama untuk memperkuat basis data perpajakan.

Kanwil DJP Jawa Timur I dalam hal ini menggandeng Instansi, Lembaga, Asosiasi dan Pihak lain (ILAP).

Baca: Inilah Makna KM 11+450 Sebagai Titik Awal Pembangunan Trem Surabaya Sisi Utara ke Selatan

Saat ini, data terkait perpajakan yang telah dimiliki Kanwil DJP Jatim I antara lain Data Kendaraan Bermotor, Data PHR, Data Transaksi Jual Beli/BPHTB, Data Perizinan, Data PNS, dan Data Kepemilikan Villa.

"Terkait adanya Perppu Nomor 1 Tahun 2017, informasi wajib pajak yang dimaksud tidak dapat diakses oleh sembarang pegawai pajak, hanya mereka yang memiliki tugas dan jabatan tertentu saja," jelas Plh Kabid P2Humas Kanwil DJP Jawa Timur I, Ardhi Permadi.

Baca: Resep Mudah Spicy Chicken Wings Ala Richeese, Pedas dan Rasa Gurihnya Berpadu Sempurna

Ardhie juga menambahkan, pihaknya tidak akan mencari-cari kesalahan wajib pajak dari informasi yang didapat.

"Dengan adanya aturan ini, maka kami dapat lebih mudah memastikan isian SPT yang dilaporkan sudah memenuhi kriteria atau belum," jelasnya lagi.

Baca: Resep Sate Taichan Cepat dan Mudah, Bumbu Pedasnya yang Segar Bikin Keringetan!

Berita Terkini