Tipu dan Gelapkan Uang serta Barang Teman Sendiri, Pria Ini Dicokok Polisi

Penulis: Sundah Bagus Wicaksono
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kanit Reskrim Polsek Wiyung, AKP Sugimin (baju putih) saat berbincang dengan tersangka, Rabu (14/6/2017)

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sundah Bagus Wicaksono

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kepolisian Sektor (Polsek) Wiyung merilis hasil ungkap kasus penipuan atau penggelapan oleh tersangka MWN (28), Rabu (14/6/2017).

MWN merupakan warga Lakarsantri, Surabaya yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan.

Baca: Calon Jamaah Umrahnya Mengadu ke Polda Jatim, Ini Tanggapan Biro PT Tabung Haji Umroh

Menurut Kanit Reskrim Polsek Wiyung, AKP Sugimin yang sekaligus memimpin pelaksanaan rilis, korban penipuan adalah SW (41), temannya sendiri, warga Pulosari, Surabaya.

"Tersangka mengatakan kepada korban akan menguruskan Kartu Tanda Anggota (KTA) Security dengan meminta uang sebesar Rp 800 ribu untuk biaya, serta meminjam HP dan sepeda motor korban," ujar Sugimin kepada awak media yang meliput.

Sepeda motor korban yang digunakan tersangka. (Tribunjatim.com/Sundah Bagus Wicaksono)

Alasan ini dipakai tersangka demi memperlancar kepengurusan KTA tersebut dan akan berjanji akan selesai dalam waktu dua hari.

Namun, selang waktu yang ditentukan, KTA tidak kunjung rampung dan handphone serta sepeda motor milik korban belum dikembalikan.

Tersangka juga tiba-tiba menghilang dan sulit untuk dihubungi.

"Korban merasanya dirinya telah tertipu dan segera melaporkan kepada kami," imbuh Sugimin.

Baca: Jelang Ulang Tahun Bonek ke-90, Ini Harapan Kapolrestabes Surabaya

Dari penyelidikan polisi, akhirnya tersangka tertangkap di depan Masjid Al Hidayah Brantas Hilir Wiyung, Surabaya, Rabu (31/5/2017) dan dibawa ke Polsek Wiyung.

Tersangka mengaku dirinya menjual handphone milik korban untuk membeli handphone baru merk Strawberry seharga Rp 50 ribu.

"Kalau uangnya yang Rp 800 ribu untuk hidup sehari-hari, sedangkan sepeda motor untuk transportasinya saat bekerja," tukas Sugimin.

Baca: Begini Nasib Trainee Yuehwa Entertainment yang Dielimisasi dari Produce 101 Season 2

Dari tangan tersangka, diamankan satu unit handphone merk Strawberry dan satu unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam nopol L 6810 HG milik korban.

Karena perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, tersangka terancam hukuman pidana maksimal empat tahun penjara.

Berita Terkini